Senin 22 Jul 2019 14:06 WIB

Mendagri tak Bisa Ikut Campur Soal Wagub DKI Jakarta

Rapat pimpinan gabungan merupakan kewenangan DPRD DKI Jakarta

Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku tidak bisa ikut campur agar Rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta untuk persetujuan tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI bisa terlaksana. Tjahjo mengatakan, kewenangan untuk menggelar rapimgab tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan DPRD DKI Jakarta. Namun demikian, Tjahjo berharap agar rapimgab tersebut bisa segera diproses untuk kepentingan masyarakat DKI.

"Alangkah baiknya kalau segera diproses, tapi kan (Kemendagri) nggak bisa maksa, (itu) kewenangan penuh DPRD," ujar Tjahjo saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Senin (22/7).

Baca Juga

Karenanya, Tjahjo mengungkap, Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri tidak bisa berbuat banyak untuk mendesak proses pemilihan wagub DKI segera dilakukan. Hal ini karena pemilihan wagub DKI sepenuhnya domain DPRD DKI selaku perpanjangan tangan partai.

"Soal pembahasan tatib (tata tertib) atau apa domain kewenangan DPRD, kami nggak bisa apa-apa, nggak bisa ikut campur apa-apa, termasuk Pak Anies juga nggak bisa ikut campur apa-apa, terserah DPRD. apakah mau diselesaikan oleh yang terhormat anggota DPRD masa sekarang atau mau dibahas (DPRD) hasil pemilu," ujar Tjahjo.

Lagipula, menurut Tjahjo, tidak ada aturan yang dilanggar terkait penundaan rapat paripurna. Tjahjo mengatakan, yang terpenting tidak melebihi batas waktu hingga 18 bulan sebelum berakhir masa jabatan gubernur terpilih berakhir.

"Hanya sampai 18 bulan sebelum berakhirnya masa gubernur terpilih, yang boleh ada wagub," jelas Tjahjo.

Rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta untuk persetujuan tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI hingga saat ini belum dilaksanakan. Rapat paripurna pemilihan wagub DKI yang direncanakan Senin (22/7) ini pun belum dijadwalkan karena tatib belum disahkan.

"Memang itu (rapimgab) tahapan belum, dilaksanakan hari (ini) ya belum bisa. Belum terbentuk tatib belum disahkan," ujar Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus saat dihubungi, Senin (22/7).

Ia mengatakan, sampai sekarang belum ada penjadwalan rapimgab untuk persetujuan tatib. Padahal setelah itu, tatib harus disahkan terlebih dahulu melalui rapat paripurna pengesahan, sebelum diselenggarakannya rapat paripurna pemilihan wagub DKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement