REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Besarnya tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jakarta menjadi sorotan publik. Pasalnya, nilai tunjangan perumahan itu mencapai lebih dari Rp 70 triliun per bulan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jakarta Ismail mengatakan, PKS siap untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa terkait tunjangan perumahan pada pekan lalu. Namun, harus ada revisi aturan terkait kebijakan pemberian tunjangan tersebut.
"Karena sebagaimana kita ketahui, regulasi yang dijadikan konsideran dalam penyusunan anggaran itu, memang kan dibuatnya bukan di DPRD ini, tapi mulai dari PP, kemudian mungkin ada Permen ya, baik Permendagri maupun Permenkeu," kata dia di Gedung DPRD Provinsi Jakarta, Senin (8/9/2025).
Menurut dia, aturan-aturan itu perlu ditinjau ulang agar keberadaan tunjangan perumahan untuk anggota DPRD bisa direvusu. Namun, kewenangan untuk merevisi aturan itu bukan merupakan kewenangan DPRD. "Karena DPRD hanya menjalankan ketentuan yang sudah dibuat pada pihak yang berwenang yang di atas tersebut," ujar Ismail.
Meski begitu, ia mengaku tidak masalah apabila tunjangan perumahan itu harus dikurangi. Pasalnya, tunjangan perumahan itu bukan suatu kebijakan yang dibuat oleh DPRD.
"Kita enggak ada masalah dengan itu. Ketika kita jadi dewan, aturan itu sudah ada. Bukan itu yang kita buat. Jadi biarkan pihak yang berwenang yang mengatur regulasi ini, memformulasikan kembali," kata dia.
Ismail menilai, yang terpenting adalah fungsi para anggota DPRD harus tetap fokus terhadap peran dan fungsinya, terutama dalam fungsi pengawasan. Pasalnya, DPRD pada dasarnya adalah perwakilan dari rakyat.
"Bagaimana di sini kita harus berjuang secara optimal, memastikan uang rakyat yang menyokong untuk pembangunan Jakarta dalam APBD itu, benar-benar digunakan tepat sasaran dan tempat guna," kata dia.
View this post on Instagram