REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi akan menggelar rapat dengan pimpinan DPRD Jateng untuk membahas perihal besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Jateng. Hal itu menjadi sorotan menyusul serangkaian unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu yang di dalamnya turut memprotes tunjangan perumahan anggota DPR RI.
Ditemui seusai menghadiri acara di Universitas Dian Nuswantoro, Kota Semarang, Luthfi tak berkomentar banyak ketika ditanya perihal tunjangan perumahan anggota DPRD Jateng. "Kita lakukan appraisal, kita rapatkan, hari ini rapat. Mungkin segera kita finalkan," ujar Luthfi sambil berlalu, Senin (8/9/2025).
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Jateng Sumanto. "Ini nanti kita ketemu Pak Gubernur, hari ini. Ini mau ke sana," ujar Sumanto ketika ditemui di Kantor DPRD Jateng dan ditanya perihal tunjangan rumah anggota DPRD Jateng.
Sumanto menambahkan, bahwa besaran tunjangan rumah anggota DPRD Jateng akan dievaluasi. Tunjangan perumahan anggota DPRD Jateng berkisar antara Rp 40 juta hingga hampir Rp 80 juta per bulan. Hal itu termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jateng.
Dalam Kepgub tersebut, tunjangan perumahan per bulan bagi Ketua DPRD Provinsi Jateng mencapai Rp 79.630.000. Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng memperoleh Rp 72.310.000. Sedangkan anggota DPRD Provinsi Jateng mendapat Rp 47.770.000.
Sementara tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Jateng mencapai Rp 16.200.000 per bulan. "Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah," demikian bunyi poin kelima dalam Kepgub tersebut.
Kepgub tentang besaran tunjangan perumahan dan komunikasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Jateng diteken oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana pada 12 Februari 2025.
Merespons gelombang unjuk rasa di berbagai daerah memprotes besaran tunjangan anggota DPR pada akhir Agustus 2025 lalu, Ketua DPRD Jateng Sumanto menyampaikan bahwa DPRD Jateng mendukung sepenuhnya arahan dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
"DPRD juga sepakat dengan tuntutan dan harapan dari sejumlah elemen mahasiswa perihal evaluasi menyeluruh dari kinerja DPRD. Oleh karena itu DPRD siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan," kata Sumanto dalam keterangannya yang dirilis pada Jumat (5/9/2025).
Menurut Sumanto, pada Kamis (4/9/2025), DPRD Jateng telah menggelar rapat pimpinan dengan melibatkan seluruh jajaran pimpinan fraksi dan komisi guna membahas kinerja, termasuk memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan. "Perihal adanya kebijakan tunjangan perumahan, akan dilakukan evaluasi serta sekaligus menghapus kunjungan luar negeri," ucapnya.
Sumanto menjelaskan, kebijakan tunjangan perumahan memiliki dasar hukum. Dia menyebut, payung hukum penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jateng mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
PP tersebut dikuatkan dengan Perda Provinsi Jateng Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD. Selanjutnya peraturan tersebut, kata Sumanto, ditindaklanjuti Pergub Jateng Nomor 64 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda Provinsi Jateng Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.