Senin 08 Sep 2025 19:06 WIB

Ini Rincian Anggaran untuk Berbagai Tunjangan Anggota DPRD Jateng, Perumahan Capai Rp 76,32 Miliar

Tunjangan perumahan anggota DPRD Jateng hampir Rp 80 juta per bulan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Kodam IV/Diponegoro dan Babinsa berpatroli skala besar di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/9/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Kodam IV/Diponegoro dan Babinsa berpatroli skala besar di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Besaran tunjangan, khususnya tunjangan perumahan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), tengah menjadi sorotan. Hal itu karena tunjangan perumahan anggota DPRD Jateng berkisar antara Rp 40 juta hingga hampir Rp 80 juta per bulan.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025, tercantum detail alokasi APBD Jateng untuk berbagai tunjangan anggota DPRD Jateng.

Baca Juga

Pergub Jateng No 14/2025 diterbitkan merespons ditekennya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Inpres tersebut dipandang berpengaruh terhadap struktur APBD. "Sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a (Pergub Nomor 38 Tahun 2024) sudah tidak sesuai oleh karena itu perlu adanya perubahan," demikian bunyi poin b pada bagian menimbang.

Dalam ringkasan penjabaran perubahan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2025, alokasi anggaran untuk tunjangan-tunjangan anggota DPRD Jateng tidak mengalami perubahan. Rinciannya yakni sebagai berikut:

1. Belanja gaji dan tunjangan DPRD - Rp 156.670.075.000

2. Belanja uang representasi DPRD - Rp 3.798.900.000

3. Belanja tunjangan keluarga DPRD - Rp 531.846.000

4. Belanja tunjangan beras DPRD - Rp 460.800.000

5. Belanja uang paket DPRD - Rp 325.620.000

6. Belanja tunjangan jabatan DPRD - Rp 5.509.210.000

7. Belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD - Rp 30.240.000.000

8. Belanja tunjangan reses DPRD - Rp 7.560.000.000

9. Belanja pembebanan PPh kepada pimpinan dan anggota DPRD - Rp 3.018.106.000

10. Belanja pembulatan gaji DPRD - Rp 147.000.000

11. Belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD - Rp 76.781.546.000

12. Belanja iuran jaminan kesehatan bagi DPRD - Rp 417.431.000

13. Belanja jaminan kecelakaan kerja DPRD - Rp 15.815.000

14. Belanja jaminan kematian DPRD - Rp 28.300.000

15. Belanja tunjangan perumahan DPRD - Rp 76.320.000.000

16. Belanja tunjangan transportasi DPRD - Rp 26.220.000.000

17. Belanja uang jasa pengabdian DPRD - Rp 1.628.100.000

18. Belanja tunjangan alat kelengkapan DPRD - Rp 362.448.000

19. Belanja tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRD - Rp 233.352.000

Pergub Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi pada 14 Maret 2025.

Tunjangan perumahan

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement