REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Besaran tunjangan, khususnya tunjangan perumahan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), tengah menjadi sorotan. Hal itu karena tunjangan perumahan anggota DPRD Jateng berkisar antara Rp 40 juta hingga hampir Rp 80 juta per bulan.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025, tercantum detail alokasi APBD Jateng untuk berbagai tunjangan anggota DPRD Jateng.
Pergub Jateng No 14/2025 diterbitkan merespons ditekennya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Inpres tersebut dipandang berpengaruh terhadap struktur APBD. "Sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a (Pergub Nomor 38 Tahun 2024) sudah tidak sesuai oleh karena itu perlu adanya perubahan," demikian bunyi poin b pada bagian menimbang.
Dalam ringkasan penjabaran perubahan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2025, alokasi anggaran untuk tunjangan-tunjangan anggota DPRD Jateng tidak mengalami perubahan. Rinciannya yakni sebagai berikut:
1. Belanja gaji dan tunjangan DPRD - Rp 156.670.075.000
2. Belanja uang representasi DPRD - Rp 3.798.900.000
3. Belanja tunjangan keluarga DPRD - Rp 531.846.000
4. Belanja tunjangan beras DPRD - Rp 460.800.000
5. Belanja uang paket DPRD - Rp 325.620.000
6. Belanja tunjangan jabatan DPRD - Rp 5.509.210.000
7. Belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD - Rp 30.240.000.000
8. Belanja tunjangan reses DPRD - Rp 7.560.000.000
9. Belanja pembebanan PPh kepada pimpinan dan anggota DPRD - Rp 3.018.106.000
10. Belanja pembulatan gaji DPRD - Rp 147.000.000
11. Belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD - Rp 76.781.546.000
12. Belanja iuran jaminan kesehatan bagi DPRD - Rp 417.431.000
13. Belanja jaminan kecelakaan kerja DPRD - Rp 15.815.000
14. Belanja jaminan kematian DPRD - Rp 28.300.000
15. Belanja tunjangan perumahan DPRD - Rp 76.320.000.000
16. Belanja tunjangan transportasi DPRD - Rp 26.220.000.000
17. Belanja uang jasa pengabdian DPRD - Rp 1.628.100.000
18. Belanja tunjangan alat kelengkapan DPRD - Rp 362.448.000
19. Belanja tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRD - Rp 233.352.000
Pergub Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi pada 14 Maret 2025.
Tunjangan perumahan