REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jakarta menjadi perhatian publik beberapa hari belakangan. Pasalnya, nilai tunjangan perumahan yang diterima mereka setiap bulannya mencapai lebih dari Rp 70 juta.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta Basri Baco mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan untuk merevisi aturan mengenai pemberian tunjangan perumahan. Pembahasan itu disebut bakal dilakukan secara hati-hati agar sesuai dengan harapan masyarakat.
"Prinsipnya, dewan sudah bersepakat akan atau siap mengevaluasi mengenai tunjangan tersebut," kata dia di Gedung DPRD Provinsi Jakarta, Senin (8/9/2025).
Menurut dia, pihaknya harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merevisi aturan mengenai tunjangan perumahan. Pasalnya, DPRD Provinsi Jakarta tidak bisa seorang diri melakukan revisi aturan itu.
"Semua tunjangan yang dewan dapat itu kan yang menetapkan bukan dewan, tetapi yang menetapkan adalah pemerintah, gubernur, dan Kementerian Keuangan," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Ketika ditanya perkiraan besaran tunjangan perumahan untuk DPRD Provinsi Jakarta setelah direvisi nanti, Baco belum bisa mengungkapkannya. Pasalnya, hal itu masih dalam proses pembahasan.
"Belum, masih dalam proses. Sabar. Nanti kalau cepat-cepat, buru-buru, salah lagi, nanti dewan kena kesalahan lagi. Jadi teman-teman wartawan jangan provokasi juga ya," kata dia.
Baco menegaskan, pihaknya telah setuju agar besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jakarta dievaluasi. Namun, proses pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati.
"Enggak mungkin buru-buru, enggak mungkin cepat-cepat. Nanti salah lagi. Daripada nanti ada revisi berkali-kali, mending kita siapkan matang-matang, baik-baik, supaya lengkap," ujar dia.
View this post on Instagram