REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tunjangan perumahan untuk para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jakarta menjadi sorotan publik. Pasalnya, nilai tunjangan perumahan untuk mereka mencapai lebih dari Rp 70 juta per bulan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku telah berkomunikasi dengan DPRD mengenai polemik itu. Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menunggu keputusan dari DPRD untuk menentukan kebijakan.
"Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI," kata dia di Jakarta, Ahad (7/9/2025).
Diketahui, mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jakarta, angka tunjangan untuk para wakil rakyat di DPRD Jakarta lebih besar dibandingkan tunjangan perumahan untuk anggota DPR.
Besaran tunjangan untuk pimpinan DPRD adalah Rp 78,8 juta termasuk pajak per bulan. Sementara besaran tunjangan untuk anggota DPRD Rp 70,4 juta termasuk pajak per bulan.
"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpman dan Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Kepgub itu, dikutip Republika.
Tunjangan perumahan itu tentunya bukan menjadi satu-satunya pendapatan bagi para anggota DPRD Jakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 153 Tahun 2017 tentang Belanja DPRD, para pimpinan dan anggota DPRD juga mendapatkan uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Apabila ditotal, penghasilan anggota DPRD Provinsi Jakarta per bulannya bisa mencapai Rp 139 juta, atau Rp 111 juta setelah dipotong pajak.