Sabtu 06 Sep 2025 20:30 WIB

Tunjangan Perumahan DPRD DKI Rp 70 Juta per Bulan, Pengamat: Akal-akalan!

Mereka rumahnya di Jakarta, masa ada tunjangan rumah?

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Foto: Republika.co.id
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta menjadi perhatian sejumlah pihak. Pasalnya, besaran tunjangan perumahan itu cukup tinggi, yaitu Rp 78,8 juta untuk pimpinan DPRD dan Rp 70,4 juta untuk anggota DPRD termasuk pajak per bulan.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai, tunjangan perumahan bagi para anggota dan pimpinan dewan di Kebon Sirih tak pernah menjadi perhatian publik. Hal itu menunjukkan bahwa legislatif memang tidak pernah berupaya terbuka kepada publik mengenai penghasilan mereka.

Baca Juga

"Jadi penggunaan anggaran selama ini memang ditutup dan publik tidak tahu. Maksudnya itu, aturannya enggak jelas," kata Trubus saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).

Dia menilai, adanya tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DKI itu juga tidak masuk akal. Pasalnya, sebagai wakil yang mewakili warga Jakarta, mereka seharusnya berdomisili di Ibu Kota. "Mereka rumahnya di Jakarta, masa ada tunjangan rumah? Kalau dia rumahnya di Bogor, ya jadi anggota DPRD di Bogor aja, kenapa di Jakarta," kata Trubus.

Karena itu, menurut dia, tunjangan perumahan tidak memiliki hal yang urgensi untuk diberikan kepada anggota DPRD DKI. Bahkan, ia menuding, kebijakan itu dibuat hanya sebagai akal-akalan yang mengarah kepada perilaku korupsi.

"Kalau (menurut) saya itu dihapus. Seperti DPR kan dihapus. Karena aneh, mereka tinggal di Jakarta, tapi tetap dapat tunjangan perumahan. Ini kan sesuatu yang menurut saya pemborosan anggaran. Akal-akalan lah itu," ujar Trubus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement