REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons cepat aspirasi masyarakat dan Tuntutan 17+8 yang digaungkan influencer serta aktivitas media sosial (medsos) untuk menghapus tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan. Dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pembacaan enam keputusan yang merupakan kesepakatan semua fraksi partai politik di DPR RI dilakukan tanpa Puan Maharani.
"Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis tanggal 4 September 2025," kata Dasco di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2025).
Pemangkasan gaji menyasar biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi, tunjangan perumahan. "DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan biaya listrik dan jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Berikut rincian THP anggota DPR saat ini:
A. Gaji pokok dan tunjangan jabatan (melekat)
1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.
B. Tunjangan konstitusional
7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak Penghasilan (PPH) 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
Take home pay: Rp 65.595.730.