Kamis 11 Apr 2019 21:02 WIB

Staf Ahli Menag tak Mau Komentari Praktik Jual-Beli Jabatan

Staf ahli Menteri Agama, Janedjri M Gaffar hari ini dipanggil KPK untuk kasus Romi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Staf ahli Menteri Agama Janedjri M. Gaffar bergegas seusai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Staf ahli Menteri Agama Janedjri M. Gaffar bergegas seusai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (11/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Staf ahli Menteri Agama, Janedjri M Gaffar, mengaku tak tahu menahu adanya praktik suap jual beli di jabatan di Kementrian Agama (Kemenag). Ia beralasan, baru setahun berada di Kemenag setelah sebelumnya menjabat Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK).

"Oh itu tidak bisa saya komentari. Saya baru satu tahun di Kementerian Agama. Sebelumnya kan saya di Mahkamah Konstitusi," kata Jenedri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/4).

Baca Juga

Jenedjri menuturkan, kedatangannya ke KPK dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional, yaitu memenuhi panggilan KPK. "Saya menyampaikan terkait dengan dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan RMY dan kawan kawan. Begitu intinya," ujar Jenedri.

Ditanyakan ihwal materi pemeriksaannya, mantan Sekjen MK itu menegaskan sudah menyampaikan semua yang ia ketahui kepada penyidik KPK. "Saya yakin penyidik KPK profesional, adil, dalam koridor hukum dan karena itu jika apa keterangan saya sampaikan, sebaiknya hubungi penyidik KPK. Karena penyidik KPK-lah yang mengetahui apa yang boleh disampaikan dan apa yang tidak boleh disampaikan," ucapnya.

Namun, ia tak memungkiri bila ada komunikasi antara mantan Ketum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. Menurutnya, komunikasi itu adalah hal yang wajar.

"Kalau berkomunikasi saya rasa hal yang wajar kan. Karena antara ketua umum dan ketua dewan partai. Tapi, saya tidak pernah bertemu dengan RMY di Kementerian Agama. Saya tidak pernah bertemu dengan beliau selama ini. Saya kan baru ya di Kementerian Agama. Baru satu tahun," tuturnya.

Pemeriksaan Janedjri dilakukan tim penyidik lantaran kapasitasnya saat ini sebagai staf ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Selain Janedjri, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa seorang staf ahli Menag lainnya bernama Oman Faturrahman.

"Jadi hari ini diagendakan pemeriksaan dua orang saksi untuk RMY. Mereka adalah staf ahli Menteri Agama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement