REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, politikus senior PAN Amien Rais tidak hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Amien dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Jumat (5/10).
Baca Juga:
Kendati demikian, hingga Jumat petang, Amien tidak tampak menghadiri pemeriksaan. Argo pun mengaku belum mengetahui alasan ketidakhadiran mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu.
"Belum ada informasi," ucap Argo, Jumat (5/10) petang.
Argo mengatakan, kepolisian akan menjadwalkan pemeriksaan untik Amien terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Kendati demikian, polisi belum menentukan waktu pemanggilan kedua tersebut.
"Itu teknis penyidik," katanya.
Sementara terkait kasus itu, hingga Jumat petang, Ratna masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Keputusan penahanan akan ditentukan sekitar pukul 22.00 WIB. Polda menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dimana kebohongan yang dibuat Ratna menyebabkan keonaran. Ratna juga diancam Pasal 28, Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Kepolisian membongkar fakta berbeda terkait isu penganiayaan Ratna Sarumpaet yang beredar di internet. Ratna mengaku dipukuli di Bandung pada 21 September 2018. Politikus yang mendengar cerita Ratna pun turut menyampaikan kisah bohong Ratna ke publik.
Namun, penyelidikan polisi menemukan bahwa Ratna di Jakarta pada tanggal tersebut, tepatnya di RS Bina Estetika hingga tangga 24 September. Lebam di muka Ratna pun ternyata diakibatkan operasi sedot lemak yang dijalaninya.
Ratna akhirnya mengakui bahwa ia berbohong pada sejumlah politikus dan tokoh terkait penganiayaan yang dialaminya. Sejumlah tokoh tersebut yang menyampaikan bahwa Ratna dipukuli di antaranya, Prabowo Subianto, Fadli Zon, Sandiaga Uno, Dahnil Anhar, Amien Rais dan belasan lainnya.