Kamis 26 Dec 2019 18:41 WIB

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat dan Respons Pelapor

Ratna Sarumpaet bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, Terpidana kasus penyebaran hoaks atau kabar dusta, Ratna Sarumpaet bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12) siang. Bebas bersyaratnya Ratna dikonfirmasi oleh pengacara, Desmihardi.

"Bu Ratna pulang sekitar pukul 12.00 WIB, saya dan keluarga Bu Ratna tadi menjemput beliau ke lapas," kata Desmihardi, Kamis.

Baca Juga

Permohonan pembebasan bersyarat Ratna Sarumpaet dikabulkan, setelah menjalani dua per tiga masa tahanan atau sejak 15 bulan lalu dari Oktober 2018. Hanya saja karena status bebas bersyarat, Ratna dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu tempat Ratna menjalani hukuman.

"Kondisinya sehat, dan senanglah mendapatkan kebebasan ini," kata Desmihardi.

Desmihardi mengatakan, setelah bebas bersyarat, Ratna untuk sementara waktu akan menghabiskan waktunya bersama anak dan cucu.

"Kalau dari penjelasan beliau yang saya tangkap tidak langsung kembali ke aktivitas semula, beliau menghabiskan waktu dulu bersama anak cucu," kata Desmihardi.

Menurut dia, setelah menjalani hukuman pidana, Ratna Sarumpaet tidak akan meninggalkan aktivitasnya selama ini yakni sebagai seorang aktivis.

"Beliau kan memang seorang aktivis ya, dunia aktivis ini tidak bisa dilepaskan dari beliau, dan saya yakin setelah ini akan tetap kembali menyuarakan kemanusiaan dan keadilan," kata dia pula.

Pada 11 Juli 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ratna, karena terbukti bersalah telah menyebarkan berita bohong. Ratna Sarumpaet menyampaikan kabar dusta secara sengaja saat iklim politik Indonesia memanas, tentang penyebab kondisi wajahnya mengalami lebam.

Belakangan, Ratna mengakui lebam tersebut karena pascaoperasi sedot lemak di bagian pipi kanan dan kiri, bukan akibat dianiaya dua orang oknum seperti pengakuannya semula. Vonis 2 tahun dari PN Jakarta Selatan lebih ringan dari tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU.

photo
Kronologi Hoaks Ratna Sarumpaet

Respons pelapor Ratna

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengharapkan aktivis Ratna Sarumpaet tidak mengulangi kesalahan usai bebas menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Semoga peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan segala cara," kata Muannas melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Muannas melaporkan Ratna Sarumpaet atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan fitnah sehingga majelis hakim memvonis 2 tahun penjara kepada aktivis kritis itu. Muannas tidak mempermasalahkan Ratna memperoleh pembebasan bersyarat dari hukuman di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu.

"Sebagai pelapor dalam kasus Ratna Sarumpaet, saya tidak dapat membatasi apa yang menjadi hak terpidana termasuk hak Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat," ujar Muannas.

Muannas tidak mempermasalahkan Ratna mendapatkan bebas bersyarat sepanjang syarat dan prosedur terpenuhi sesuai ketentuan undang-undang terkait pemberian pembebasan bersyarat antara lain terpidana telah menjalani dua per tiga masa hukuman.

In Picture: Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

photo
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement