Selasa 16 Jul 2019 15:37 WIB

Ratna Sarumpaet Minta Dipindah ke Rutan Pondok Bambu

Ratna Sarumpaet menurut pengacara, kemungkinan tidak akan mengajukan banding.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selepas mendapatkan vonis kurungan badan selama dua tahun pada Kamis (11/7) lalu, terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, akan meminta pindah ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, mengatakan hal tersebut dikarenakan pihaknya hampir dipastikan tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Ibu Ratna sudah menjalani hukuman sembilan bulan sampai sekarang, dan sisanya, mestinya kami upayakan kalau kami memutuskan tidak mengajukan banding, untuk dipindah ke Rutan Pondok Bambu," kata Desmihardi, Selasa (16/7).

Baca Juga

Desmihardi mengatakan, kemungkinan sekitar pekan depan dirinya akan berkoordinasi untuk memindahkan yang bersangkutan ke Rutan Pondok Bambu dari Ruang Tahanan Polda Metro Jaya. Saat ini, kata Desmihardi, kondisi kliennya tersebut cukup sehat dan dinilainya sangat siap menerima keputusan hukuman yang divonis majelis hakim.

"Beliau tidak akan mengajukan banding ya, saat ini sehat, siap menerima keputusan dan bisa berkonsentrasi menjalani sisa masa hukuman," ucap Desmihardi.

Hari ini sendiri, Ratna diketahui berulang tahun dalam usia 70 tahun. Dikabarkan anak-anak Ratna dan kawan-kawan dekatnya akan mengunjungi yang bersangkutan pada pukul 15:00 WIB.

Pada Kamis pekan lalu, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.

JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement