REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim kuasa hukum Febrie memiliki hak mengajukan praperadilan karena hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP.
"Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan," kata Kabag Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Yusuf, Pasal 1 angka 15 KUHAP memberikan batasan pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan, yaitu tersangka/keluarga tersangka, korban/keluarga korban, dan pelapor/advokat/pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban. Pihaknya siap menghadapi hal itu.
"Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," ucap Yusuf. Kubu Febrie akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri.




