REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa 9 Kejagung merampungkan proses penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Koordinator Tim Jaksa 9 Rudi Margiono mengatakan, dari akhir proses pengusutan, penyidik mencukupkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah FA dan dua rekannya dari swasta bernama Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH). Tim penyidikan juga berhasil menyita semua aset senilai total Rp 846 miliar. "Jadi, secara teknis penyidikan, menurut tim sembilan, penyidikan kasus ini dianggap sudah selesai," ujar Rudi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
"Dan dari rapat koordinasi disepakati perkara ini disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi, dan juga TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH," kata Rudi menambahkan.
Rudi yang menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) itu memastikan, berkas perkara FA, DR, dan NH akan segera dilimpahkan ke tim jaksa penuntutan. "Untuk selanjutnya secara teknis, perkaranya akan masuk ke wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dan nantinya akan dilimpahkan ke Tipikornya (Pengadilan Neger) Jakarta Pusat," ucap Rudi.




