REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan bank data kasus di Gedung Bundar menyimpan banyak perkara-perkara korupsi besar yang hingga kini belum terungkap ke publik. Febrie yang kini menjadi tersangka korupsi dan pemerasan, serta pencucian uang (TPPU) itu mengatakan, sebagian kasus sudah berhasil dia ungkap selama memimpin sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun kata Febrie, perlawanan balik terhadap pengusutan korupsi yang dilakukannya selama ini kini menyeretnya sebagai tersangka. “Sangat banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita selama di Gedung Bundar (Jampidsus). Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang,” kata Febrie saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (18/9/2026).
“Dan jangan lupa, database di Gedung Bundar itu, akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat dalam perkara-perkara (korupsi) besar,” sambung dia.
Febrie sebagai tersangka korupsi, dan pemerasan serta TPPU saat ini dalam proses menuju peradilan. Penyidik Kejagung pada Jumat (18/9/2026) melimpahkan berkas perkara dan tanggung jawab tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel untuk pendakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).
Kepada wartawan, Febrie menyangkal dirinya terlibat korupsi, apalagi pemerasan, maupun TPPU. Dia menegaskan justeru selama menjabat di Gedung Bundar, saat menjadi Direktur Penyidikan, maupun Jampidsus dirinya yang membawa perubahan bagi Kejagung dalam misi pemberantasan korupsi.
Kata Febrie berbagai prestasi pengusutan kasus-kasus korupsi kakap berhasil dia ungkap. Bahkan perannya sebagai Jampidsus yang dipercaya Presiden Prabowo Subianto untuk mengetuai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara ratusan triliun dari para cukong perambah hutan milik negara yang dilakukan secara ilegal hanya dalam satu tahun. Namun berbagai prestasinya sebagai pemimpin korps pemberantasan korupsi di Kejagung itu berakhir tragis dengan penetapan Febrie sebagai tersangka korupsi, pemerasan, dan TPPU oleh Polri.
“Semua perkara-perkara (korupsi) besar kita ambil. Apalagi saya sebagai Ketua Satgas PKH. (Rp) 300 triliun setahun kita kembalikan (ke negara). Tetapi akhirnya justeru kita yang digergaji,” kata Febrie. Dia pun menegaskan selama berkarier sebagai jaksa, tak pernah sekalipun melakukan pelanggaran kode etik Adhyaksa.
Dirinya tak pernah menjalani pemeriksaan, apalagi persidangan di bidang pengawasan karena melakukan tindakan yang tercela. “Saya jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di pengawasan, tidak pernah diperiksa, tidak pernah dilaporkan. Belum pernah,” ujar dia.
Namun sekarang, kata Febrie, dirinya menjalani peran sebagai tersangka atas perkara berat yang menyeretnya ke dalam sel tahanan. “Sekarang saya ditersangkakan pemerasan. Kalian bisa tanyakan itu ke pengawasan. Saya juga bicara dengan anak-anak buah saya, tim sembilan (Jaksa-9), apakah saya selama memimpin (sebagai Jampidsus) pernah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu (korupsi dan pemerasan),” ujar Febrie.
Menurutnya perkara yang menjeratnya kini sebagai tersangka tak lain cara untuk penyingkaran. “Dan saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernah mengapa perkara (yang menjeratnya) ini muncul,” kata Febrie.
Sebut Presiden dapat informasi salah...




