Kamis 26 Dec 2019 15:48 WIB

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

Ratna Sarumpaet bebas bersyarat dari LP Pondok Bambu.

Ratna Sarumpaet
Foto: Republika/Prayogi
Ratna Sarumpaet

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana penyebaran hoaks atau kabar dusta, Ratna Sarumpaet, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12) siang. Ratna telah menjalani dua per tiga masa tahanan.

"Bu Ratna pulang sekitar pukul 12.00 WIB, saya dan keluarga Bu Ratna tadi menjemput beliau ke lapas," kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Jakarta, Kamis (26/12).

Baca Juga

Permohonan pembebasan bersyarat Ratna Sarumpaet dikabulkan, setelah menjalani dua per tiga masa tahanan atau sejak 15 bulan lalu dari Oktober 2018. "Kondisinya sehat, dan senanglah mendapatkan kebebasan ini," ujar Desmihardi.

Hanya saja karena pembebasan bersyarat Ratna Sarumpaet, kata dia lagi, dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu tempat Ratna menjalani hukuman. Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menyampaikan kabar dusta secara sengaja ketika iklim politik yang panas beberapa waktu lalu, tentang penyebab kondisi wajahnya mengalami lebam.

Belakangan, Ratna mengakui lebam tersebut karena pasca-operasi sedot lemak di bagian pipi kanan dan kiri, bukannya akibat kena pukulan dua orang oknum seperti pengakuannya semula. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas Ratna karena terbukti bersalah telah menyebarkan berita bohong.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement