REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana dua tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku belum akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. Namun, Ratna sedang mempertimbangkan permintaan pemindahan tahanan ke Rutan Salemba.
"Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar kuasa hukum Ratna, Desmihardi seusai konsultasi dengan Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7).
Demishardi mengatakan, bahwa masa hukuman Ratna menjadi pertimbangan pihaknya tak mengajukan banding karena Ratna sendiri telah menjalani hampir setengah masa tahanannya. "Alasannya ada beberapa pertimbangan. Kita melihat masa hukuman yang dua tahun itu Ibu (Ratna) sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir sembilan bulan. Jadi kalau Ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," ujarnya.
Hari ini Ratna diketahui berulang tahun pada usia 70 tahun. Dikabarkan anak-anak Ratna dan kawan-kawan dekatnya akan mengunjungi yang bersangkutan pada pukul 15:00 WIB.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Joni memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.
In Picture: Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7).