REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan menyelidiki rekening milik aktivis Ratna Sarumpaet. Penyidik akan memastikan apakah ada pelanggaran pidana dalam penggunaan donasi kapal tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut).
"Itu akan menjadi agenda penyelidikan dari penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (5/10).
Argo mengatakan penyidik menerima informasi rekening milik Ratna Sarumpaet yang digunakan untuk membayar biaya operasi plastik sama dengan rekening penampung sumbangan kapal tenggelam di Danau Toba. "Nanti penyidik akan melakukan penyelidikan apakah ditemukan pidana atau tidak di situ," ujar Argo.
Awalnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018. Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.
Namun, aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Ratna saat akan terbang ke Chile di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10).
Saat ini, Ratna telah berstatus tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.