REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan aturan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, penetapan tujuh hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri bagi PNS tersebut tak akan mengurangi jatah cuti tahunan.
"Terkait penetapan tujuh hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup. Untuk itu diimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali alasan penting," kata Asman, dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (6/6).
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang diterbitkan pada 5 Juni 2018.
Sementara itu, bagi PNS yang harus bekerja dan memberikan layanan kepada masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri, seperti pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan, akan mendapatkan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.
Dalam surat edaran itu, Asman juga meminta pimpinan instansi pemerintah melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan mudik. Selain itu, PNS juga dilarang menerima hadiah dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. Ia pun memastikan, setelah cuti bersama berakhir, seluruh aktivitas instansi pemerintah berjalan normal, terutama dalam pelayanan publik.