REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus bail out Bank Century tidak keluar jalur. Menurut dia, putusan itu memerintahkan apa yang memang telah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini hakim kan juga memerintahkan. Memerintahkan apa? Yang sudah dimasak oleh KPK. Yang membuat dakwaan (untuk Budi Mulya) siapa? KPK. Yang kemudian dibawa ke pengadilan diamini oleh hakim tingkat pertama, banding, dan kasasi," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/4).
Menurut Boyamin, hakim PN Jaksel menggunakan dakwaan tersebut untuk menangani praperadilan yang pihaknya ajukan tersebut. Karena itu, ia menilai, hal itu tidak berada di luar lapangan dan masih berada pada koridornya. "Dan koridor saya adalah penghentian penyidikan yang tidak sah secara materiel. Gitu loh," katanya.
Terkait dengan pernyataan pimpinan KPK Saut Situmorang yang menyebut kasus ini terhambat karena banyaknya kasus yang ditangani KPK, Boyamin menyampaikan rasa irinya. Ia iri karena penanganan kasus Bank Century tak seperti penanganan kasus KTP-el, padahal yang lebih dahulu adalah kasus Bank Century.
Menurut dia, penanganan KTP-el bisa dilakukan secara langsung dan tak menunggu lama. Setelah Irman dan Sugiharto, kata dia, KPK langsung ke Andi Narogong. Andi Narogong sedang di persidangan, KPK langsung menyasar Setya Novanto. Setya Novanto masih di persidangan, langsung ke Made Oka Masagung dan ke Irvanto Hendro Pambudi.
"Itu lebih belakangan kan. Kalau bicara diutamakan, harusnya duluan Century diselesaikan dulu. Boleh iri, enggak, saya dengan KTP-el?" katanya.