REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah mengaku, pemprov masih akan mempelajari rekomendasi Ombudsman DKI terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Sampai saat ini, belum ada keputusan apapun dari pemprov terkait temuan itu.
"Ya kan nanti akan dipalajari, akan kita bahas bareng-bareng," kata dia di Balai Kota, Senin (26/3).
Ombudsman DKI menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) kepada Pemprov DKI Jakarta atas ditemukannya empat tindakan maladministrasi terkait kebijakan penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kepada pemprov untuk melakukan langkah korektif atas maladministrasi yang terjadi.
Baca juga, Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi Penataan Tanah Abang.
Andri mengatakan, pemprov akan membicarakan hasil rekomendasi tersebut dengan pihak-pihak terkait di rentang waktu tersebut. Sebelum 30 hari, ia memastikan koreksi dari Ombudsman akan dijawab.
"Ya kan jadi begini, waktu 30 hari itu dimanfaatkan untuk menjawab koreski yang disampaikan oleh Ombudsman," ujar dia. Namun, Andri tak menjawab apakah pemprov akan kembali membuka Jalan Jatibaru seperti rekomendasi Ombudsman.
Sebelumnya, Ombudsman DKI telah menyelesaikan pemeriksaan terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru. Dari hasil rangkaian pemeriksaan, Ombudsman menemukan setidaknya empat tindakan maladministrasi atas kebijakan penataan PKL di jalan tersebut.
Mas Alamil Huda