Jumat 16 Feb 2018 22:47 WIB

Dinkes Depok Tindaklanjuti Surat Edaran BOPM Soal Albothyl

Dinkes Kota Depok akan menindaklanjuti terkait surat edaran tersebut

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Albothyl
Foto: ebay
Albothyl

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Adanya surat edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BOPM) yang membekukan izin edar Albothyl. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok akan menindaklanjuti terkait surat edaran tersebut pada Senin (19/2).

"Senin (19/2) baru akan kami tindaklanjuti," kataKepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Lies Karmawati saat dihubungi Jumat (16/2).

Surat edaran dari BOPM sudah diterima Dinkes Depok. "Karena saat ini libur panjang Imlek. Kami akan pelajari dulu surat edaran BPOM terkait Albothyl ini," ujarnya.

Menurut Lies, dari info sementara diketahui bahwa BPOM membekukan izin edar Albothyl sementara waktu, dan melarang penggunaannya di masyarakat. "Kami meminta masyarakat tak membeli Albothyl serta pengelola toko obat dan apotik di Depok juga ikut mentaati instruksi dari BPOM tersebut untuk tidak menjualnya," tutur Lies.

BPOM bersama ahli farmakologi melarang penggunaan policresulen dalam cairan obat luar konsentrat untuk pembedahan serta penggunaan pada kulit, termasuk untuk mengobati sariawan, THT, dan vaginal.

"Isi surat BPOM, Albothyl mengandung zat yang berbahaya yang dilarang. Untuk itu, BPOM melarang penggunaan Albothyl untuk mengobati sariawan," jelas Lies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement