Sabtu 17 Feb 2018 04:27 WIB

Penjualan Albothyl di DIY termasuk Fast Moving

Obat-obatan tersebut sudah lama digunakan masyarakat.

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Andi Nur Aminah
Albothyl
Foto: ebay
Albothyl

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Kasus penarikan obat yang sudah beredar di Indonesia dan bahkan sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) muncul lagi. Setelah Viostin DS dan Enzyplex, kini giliran obat sariawan yang dikenal dengan nama Albothyl yang tidak boleh beredar.

BPOM bahkan membekukan produk tersebut. Produsennya juga diminta menarik Albothyl dari peredaran. Padahal obat tersebut sudah lama digunakan masyarakat. "Saya jadi miris sebagai penjual, merasa khawatir juga dengan adanya produk-produk yang sudah beredar lama dan merupakan produk laku keras ternyata bermasalah formulasinya," kata apoteker sekaligus pemilik apotek, Diana pada Republika.co.id, Jumat(16/2).

"Albotyl sebelum adanya berita pelarangan keluar, sudah lama kosong. Padahal produk tersebut termasuk juga  Viostin dan Enzyplex termasuk sangat fast moving," ungkapnya.

Sementara itu di salah satu apotek yang berlokasi di Wirobrajan masih di jual obat Albotyl. "Stoknya masih ada dan sampai sekarang belum ads penarikan dari sales. Tetapi untuk penjualannya kami pending dulu," kata Apoteker Angga.

Lebih lanjut Diana mengungkapkan baginya sebagai outlet obat memang sulit untuk mengecek satu-satu obat. "Apalagi terkait formulasi. Padahal obat beredar di apotek pasti sudah dirilis dari BPOM dan instansi terkait," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement