Rabu 21 Feb 2018 06:15 WIB

Dinkes Depok Keluarkan Surat Larangan Peredaran Albothyl

Sudah larangan peredaran Albothyl dikeluarkan sejak 19 Februari.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Albothyl
Foto: ebay
Albothyl

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengedarkan surat ke pemilik atau penanggung jawab distribusi obat terkait larangan peredaran Albothyl oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sekretaris Dinkes Depok Ernawati mengatakan, di dalam surat edaran tersebut tercantum bahwa diwajibkan untuk tidak menjual produk Albothyl. Selain itu, diimbau juga untuk menyimpan produk tersebut di tempat khusus dan terpisah hingga dilakukan penarikan oleh distributor.

"Sudah kami keluarkan edaran pada 19 Februari lalu dan sudah disampaikan kepada pemilik distribusi obat," ujar Ernawati di Balai Kota Depok, Selasa (20/2).

Menurut Ernawati, BPOM telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan industri farmasi lainnya yang memegang izin edar obat tersebut, agar menarik obat itu. Penarika obat selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.

Sebagai bentuk dukungan, Dinkes Depok pun tak hanya mengedarkan surat. Namun juga akan menggelar sidak ke sejumlah apotek di Depok. "Hasil sidak yang dilakukan bahwa masih ditemui beberapa apotek yang memajang produk Albothyl. Kami pun sudah meminta produk tersebut untuk dipisahkan dan disimpan hingga ada penarikan dari distributor," tegasnya.

Ernawati berharap kepada masyarakat Depok untuk tidak menggunakan produk Albothyl. "Sebab, produk tersebut telah dinyatakan tak layak konsumsi hingga izin edarnya dibekukan," tandasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement