Kamis 11 Jan 2018 16:12 WIB

Yusril: Putusan MK Soal Verifikasi Partai tak Berlaku Surut

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi hari ini terkait pasal 173 ayat (1) dan (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum tidak berlaku surut. Pasalnya putusan tersebut baru berlaku hari ini.

"Putusan itu, baru berlaku hari ini 11 Januari 2018. Sementara proses verifikasi parpol bakal peserta Pemilu 2019 sudah berjalan," ujar Yusril melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (11/1).

Putusan MK hari ini menyatakan bahwa seluruh partai politik (parpol) yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus mengikuti verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. Namun menurut Yusril, keputusan tersebut hanya dilakukan di daerah pemekaran.

"Verifikasi faktual terhadap parpol yang sudah diverifikasi tahun 2014 telah dilaksanakan, dan berdasarkan aturan yang berlaku sekarang hanya dilakukan di daerah pemekaran," kata Yusril.

Karena itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menilai, putusan MK yang mengabulkan Permohonan Partai Idaman agar verifikasi faktual berlaku bagi semua parpol tanpa membedakan sudah diverifikasi atau tidak sebelumnya, tidak bisa berlaku surut. Karena sifat putusan MK adalah prospektif dan tidak retroaktif, maka proses verifikasi faktual yang tengah berlangsung tidak dapat dihentikan dan dibatalkan untuk menyesuaikan dengan putusan MK hari ini.

"Putusan MK itu hanya membatalkan norma UU Pemilu, tetapi tidak bisa membatalkan peraturan-peraturan pelaksananya yang diterbitkan sebelum adanya Putusan MK," kata Yusril.

Karena itu, saat ini Yusril menyarankan agar KPU segera mengadakan pembahasan dengan Komisi DPR dan Parpol atas putusan tersebut. Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kekacauan proses persiapan pelaksanaan Pemilu 2019. Sebab, menurutnya, jika Putusan MK itu dianggap harus menghentikan dan mengulang semua proses verifikasi faktual, hal itu bukan saja harus mengubah berbagai peraturan pelaksana UU Pemilu.

"Tetapi juga menyangkut anggaran KPU dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh parpol untuk mengulang proses verifikasi faktual," paparnya.

Karena itu, KPU harus menemukan jalan terbaik dalam menyikapi Putusan MK agar tidak menimbulkan kekacauan dan kemubaziran tenaga, pikiran dan biaya. Seperti diketahui, putusan verifikasi faktual tersebut lahir berdasarkan pertimbangan banyaknya perubahan jumlah provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan sejak 2014 sampai saat ini. Sehingga parpol-parpol yang telah lulus sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus lulus verifikasi faktual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement