Senin 26 Dec 2022 19:35 WIB

Bawaslu Awasi Verifikasi Ulang Partai Ummat oleh KPU

Partai Ummat mendapatkan kesempatan verifikasi ulang seusai mediasi di Bawaslu.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kiri) dan Puadi (kanan) bersiap mengikuti mediasi antara Partai Ummat dengan  KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). Diketahui hasil mediasi itu memberikan kesempatan kepada Partai Ummat untuk diverifikasi ulang oleh KPU. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kiri) dan Puadi (kanan) bersiap mengikuti mediasi antara Partai Ummat dengan KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). Diketahui hasil mediasi itu memberikan kesempatan kepada Partai Ummat untuk diverifikasi ulang oleh KPU. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan mengawasi verifikasi ulang Partai Ummat sebagai calon peserta Pemilu 2024 setelah Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022 tentang hasil mediasi sengketa antara Partai Ummat dan KPU RI. Saat ini proses verifikasi ulang Partai Ummat memasuki tahap verifikasi faktual.

"Pengawasan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu serta dalam rangka pelaksanaan pengawasan putusan mediasi dalam sengketa proses antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Partai Ummat," kata anggota Bawaslu RI Puadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Baca Juga

Bawaslu akan memastikan pelaksanaan hasil mediasi tersebut sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sebagaimanaketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Puadi lantas menyampaikan sejauh ini berdasarkan hasil pengawasan oleh Bawaslu, seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi ulang Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu hingga saat ini, seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa dengan merujuk pada PKPU 4/2022," ucapnya.

Setelah melakukan dua kali mediasi dengan KPU RI yang difasilitasi oleh Bawaslu RI terkait dengan sengketa hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024, Partai Ummat mendapat kesempatan untuk melakukan verifikasi ulang. Berdasarkan hasil mediasi itu, Partai Ummat berkesempatan untuk memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi tempat mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual oleh KPU, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa saat ini KPU kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara mulai melakukan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat.

"Hari ini (26/12) sampai 28 Desember 2022, KPU kabupaten/kota di dua provinsi tersebut mulai melakukan verifikasi faktual ulang terkait dengan keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore (25/12)," ujar Idham.

Sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu RI, setelah verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota terkait, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi pada tanggal 28 Desember 2022.

Berikutnya, KPU provinsi merekapitulasi dan menyampaikan hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu ke KPU RI pada tanggal 29 Desember 2022. Terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat akan dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 30 Desember 2022.

 

photo
Empat Tantangan Partai Islam - (infografis republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement