Kamis 29 Dec 2022 20:55 WIB

Dituding Curang, Satu Komisioner KPU dan 10 Komisioner KPU Daerah Dilaporkan ke DKPP

Mereka diadukan atas dugaan melakukan kecurangan dalam proses verifikasi faktual.

Rep: Febryan A, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Kewenangan Penyusunan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Pasca putusan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU meminta bantuan kepada sejumlah akademisi pakar kepemiluan dalam menata dan menyusun daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Kewenangan Penyusunan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Pasca putusan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU meminta bantuan kepada sejumlah akademisi pakar kepemiluan dalam menata dan menyusun daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu komisioner KPU RI dan 10 komisioner KPU daerah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka diadukan atas dugaan melakukan kecurangan dalam proses verifikasi partai faktual demi meloloskan partai tertentu. 

Pengaduan ini dibuat oleh seorang anggota KPU daerah, yang tak dirahasiakan identitasnya, lewat kuasa hukumnya firma hukum AMAR dan Themis di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (29/12/2022). Ini merupakan kali kedua firma hukum AMAR dan Themis bertindak sebagai kuasa hukum anggota KPU daerah untuk mengadukan komisioner KPU. 

Baca Juga

Pengacara dari firma hukum Themis, Ibnu Syamsu Hidayat menjelaskan, dalam pengaduan terbaru ini, komisioner KPU RI yang diadukan sama dengan pengaduan sebelumnya, yakni Idham Holik. "Ada 1 (teradu) yang sama. Iya, benar (dari KPU) RI," ujarnya kepada wartawan di kantor DKPP usai membuat pengaduan. 

Terkait dugaan pelanggaran etiknya, Ibnu menyebut 11 teradu itu diduga melakukan kecurangan saat proses verifikasi faktual yang pada akhirnya membantu lolosnya partai tertentu. Dia enggan menyebutkan daerah tempat dugaan kecurangan itu terjadi. 

Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya membawa bukti-bukti yang cukup. Bahkan, kliennya mengaku pernah mendapat "perintah dari pimpinan untuk meloloskan salah satu partai" saat verifikasi faktual. 

Sebelumnya, Rabu (21/12/2022), firma hukum AMAR dan Themis mengadukan Komisioner KPU RI Idham Holik dan sembilan komisioner KPU daerah ke DKPP. Para komisioner KPU itu diadukan karena diduga melakukan intervensi terhadap anggota KPU daerah agar mau memanipulasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. 

Terkait dugaan intimidasi itu, komisioner KPU RI Idham Holik membantahnya. Hanya saja, KPU RI hingga kini belum memberikan penjelasan gamblang soal dugaan manipulasi data, dengan alasan masih melakukan penelusuran internal.

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin juga membantah, lembaganya melakukan intervensi dalam proses verifikasi faktual partai politik. Hal tersebut disampaikannya untuk menjawab dugaan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno yang disebut mengintimidasi anggota sekretariat KPU di tingkat provinsi untuk merekayasa hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Tidak ada (intervensi), kalaupun ada titik yang disebutkan, kita yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kita," ujar Afifudin di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Senin (19/12/2022).

KPU, jelas Afifudin, telah membentuk tim internal yang juga melakukan pemeriksaan. Namun, ia menjelaskan hasil investigasi internal ini belum selesai. 

"Kalau itu belum (selesai)," ujar Afifudin.

 

photo
17 Parpol Peserta Pemilu 2024 - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement