Kamis 29 Dec 2022 19:12 WIB

Klaim Partai Ummat Bisa Ikut Pemilu 2024 dan Respons KPU

Partai Ummat mengklaim lolos verifikasi faktual ulang di Sulut dan NTT.

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais usai memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Partai Ummat saat ini tengah menjalani verifikasi faktual ulang di provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais usai memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Partai Ummat saat ini tengah menjalani verifikasi faktual ulang di provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A

Partai Ummat mengklaim lolos verifikasi faktual ulang di di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), sehingga lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Menurut Juru Bicara Partai Ummat, Mustofa B Nahrawardaya, pihaknya tinggal menunggu pengumuman resmi dari KPU RI.

Baca Juga

"Verifikasi ulang di Sulut dan NTT sudah diplenokan masing-masing KPU Provinsi,  dan alhandulillah keduanya dinyatakan MS," kata Mustofa kepada Republika, Kamis (29/12/2022).

Kendati begitu, kata dia, Partai Ummat belum bisa menyatakan diri lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Pihaknya harus menunggu rapat pleno hasil verifikasi faktul ulang di tingkat KPU RI terlebih dahulu.

"Kami belum bisa nyatakan lolos, karena harus nunggu pengumuman resmi KPU RI besok (Jumat). Mohon doanya Partai Ummat besok lolos," kata Mustofa.

KPU diketahui melakukan verifikasi faktual ulang terhadap keanggotaan Partai Ummat mulai Senin (26/12/2022) hingga Rabu (28/12/2022). Verifikasi ulang dilakukan di dua provinsi yang sebelumnya keanggotaan Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni Sulut dan NTT.

KPU RI akan mengumumkan hasil verifikasi ulang ini pada Jumat (30/12/2022). Jika hasilnya memenuhi syarat (MS), maka partai besutan Amien Rais itu akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Pelaksanaan verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU RI dan Partai Ummat dalam forum mediasi Bawaslu RI beberapa waktu lalu. Mediasi digelar sebagai tindak lanjut atas gugatan Partai Ummat terhadap keputusan KPU RI yang menyatakan partai berlogo perisai bintang itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024.

Proses verifikasi ulang Partai Ummat diwarnai klaim adanya upaya yang dilakukan oleh salah satu partai politik demi menggagalkan proses verifikasi faktual ulangdi Sulut.

"Dari informasi pengurus dan kader partai di daerah-daerah yang sekarang ini sedang menjalani verfak ulang di Sulawesi Utara, kami mendapatkan laporan bahwa kader-kader salah satu partai tertentu begitu getol terus-menerus mengganggu jalannya verifikasi faktual,"  kata Mustofa, Selasa lalu.

Satu partai politik itu disebutnya begitu getol mengganggu jalannya verifikasi faktual. Bahkan lebih jauh, terindikasi melakukan upaya intervensi kepada penyelenggara dan pengawas agar Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

"Partai Ummat tidak akan tinggal diam, semua partai posisinya sama dan berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Kalau bermanuver politik, bermanuverlah dengan sportif, jangan gunakan cara-cara yang tidak etis dan curang karena takut kalah dalam permainan," ujar Mustofa.

Bawaslu RI sudah membantah klaim Partai Ummat soal adanya partai lain yang mengganggu proses verifikasi faktual ulang partai besutan Amien Rais itu di Sulut. Bawaslu memastikan tidak ada pihak-pihak yang mengganggu. 

Komisioner Bawaslu RI Puadi mengatakan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulawesi Utara sudah mengecek ke semua Bawaslu kabupaten/kota di provinsi tersebut terkait informasi tersebut. Hasilnya, memang tidak ditemukan aksi-aksi yang mengganggu proses verifikasi faktual ulang Partai Ummat. 

"Kordiv Penanganan Pelanggaran Sulut setelah mengecek ke semua kabupaten/kota, (ternyata) verifikasi faktual berjalan dengan baik dan tidak ditemukan ada pihak-pihak yang mengganggu jalannya verfak," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (28/12/2022). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement