Rabu 08 Nov 2017 07:59 WIB

Pasangan Mesum Terbukti Bersalah Dihukum Cambuk Depan Umum

Hukuman cambuk (ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Hukuman cambuk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pasangan mesum yang terbukti bersalah melanggar hukum syariat Islam di Aceh dihukum cambuk masing-masing 22 kali. Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman Meunasah An Nikmah, Lr Tanggul, Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (7/11).

Pasangan yang dihukum cambuk tersebut, yakni Irfan Juna bin Zulfa Ali, berumur 19 tahun, mahasiswa, warga Samalanga, Kabupaten Bireuen serta teman wanitanya, Riza Yani binti M Isa Musa, berumur 18 tahun, warga Sei Kambing, Medan, Sumatera Utara. Pasangan muda bukan muhrim ini dihukum cambuk karena terbukti ikhtilat atau mesum.

Pasangan ini dihukum cambuk 22 kali oleh Mahkamah Syariat dikurangi masa tahanan tiga bulan atau masing-masing tiga kali cambuk. Prosesi hukuman cambuk berlangsung di atas panggung dan disaksikan ratusan warga setempat. Yang pertama dicambuk adalah terhukum wanita dan dilanjutkan terhukum laki-laki.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Marzuki menyebutkan, pasangan bukan muhrim ini sebelumnya ditangkap warga. "Selanjutnya, warga menyerahkan mereka ke penyidik WH Aceh untuk diproses hingga akhirnya diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh," kata Marzuki.

Marzuki menyebutkan, Selasa merupakan hari terakhir pasangan Irfan dan Riza Yani tersebut harus dieksekusi. Jika tidak, pasangan ini wajib dibebaskan dari jeratan hukum. "Hal ini terkait aturan penahanan mereka. Penahanan paling lama 30 hari setelah putusan memiliki hukuman tetap. Hari ini penahanan pasangan tersebut merupakan hari terakhir," ujar Marzuki.

Marzuki mengakui, eksekusi cambuk pasangan ini terlambat dilakukan karena faktor penghematan. Rencananya, pasangan ini dicambuk bersama terhukum cambuk lainnya. Namun beberapa pelanggar syariat Islam sedang diproses, belum memiliki hukuman tetap sehingga tidak bisa dihukum cambuk bersamaan dengan pasangan tersebut.

"Ini kami lakukan karena penghematan biaya. Sebab biaya hukuman cambuk dua orang sama banyaknya dengan lebih dari dua. Namun ini tidak bisa kami lakukan karena terbentur masa penahanan pasangan tersebut," kata Marzuki.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement