Kamis 31 Jan 2019 23:41 WIB

Tiga Pelaku Mesum di Aceh Diganjar Hukuman Cambuk

Hukuman cambuk yang diterima bervariasi ada yang 21 kali dan 17 kali.

Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh (ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Seorang dari empat pelanggar syariat Islam yang terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah gagal dihukum cambuk karena sakit. 

Sedangkan tiga lainnya menjalani eksekusi cambuk di Halaman Meunasah Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (31/1). Eksekusi disaksikan ratusan warga. 

Pelanggar syariat Islam yang gagal dihukum cambuk tersebut yakni Meda Fitria. Meda Fitria dihukum 21 kali cambuk karena terbukti melakukan ikhtilat atau mesum.

Meda Fitria sempat menaiki panggung eksekusi. Namun, tim medis menyebutkan terhukum mengaku pernah mengalami pengapuran dan penyempitan tulang belakang. 

"Kami menyarankan pelaksanaan hukuman cambuk terhadap Meda Fitria ditunda hingga ada hasil pemeriksaan dokter spesialis saraf," kata anggota tim medis pelaksanaan hukuman cambuk. 

Jaksa Maimunah dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh akhirnya mengumumkan pelaksanaan hukuman cambuk terhadap Meda Fitria ditunda hingga eksekusi berikutnya. 

Sementara, tiga terhukum lainnya yang dicambuk yakni Samsu Riza dengan hukuman 21 kali cambuk. Serta Anwin Sulaiman dan Nadia Salsabila masing-masing dengan hukuman 17 kali cambuk. 

Samsu Rizal dan Meda Fitria dilaporkan warga karena berbuat khalwat dan ikhtilat atau mesum di sebuah warung di Gampong Geucu Kayee Jatoo, Kecamatan Bandar Raya, Banda Aceh, pada 25 Oktober 2018. 

Sedangkan Anwin Sulaiman dan Nadia Salsabila dihukum cambuk karena kedapatan berbuat khalwat dan ikhtilat di sekitar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada 19 November 2018.

Mahkamah Syariah Banda Aceh menyatakan ke empat pelanggar syariat Islam tersebut bersalah melanggar Pasal 23 Ayat (1) juncto Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.  

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement