Jumat 06 Jul 2018 00:07 WIB

Pasangan Berzinah Dicambuk 100 Kali di Takengon

Eksekusi cambuk agar dijadikan pelajaran bagi terpidana dan masyarakat.

Terpidana bersiap menjalani hukum cambuk/ilustrasi.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Terpidana bersiap menjalani hukum cambuk/ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TAKENGON -- Dua orang terdakwa, Mansur Indah (22) dan Rahma Fitri (20), dihukum cambuk masing-masing 100 kali. Keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Eksekusi kedua terdakwa digelar di halaman depan Gedung Olah Seni Takengon, Kamis (5/7), yang disaksikan masyarakat di daerah yang berhawa dingin itu. Hukuman cambuk ke dua pasangan kekasih itu berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iah Nomor 04/JN/2018/MS-TKN tanggal 06 Juni 2018.

Terdakwa laki-laki Mansur Indah, warga Kampung Kute Kisam Lestari, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara dan terdakwa perempuan adalah Rahma Fitri, warga Kampung Tingkem Bersatu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Pantauan wartawan di lokasi, kedua terdakwa masing-masing menerima eksekusi cambuk yang dilakukan algojo. Masing-masing dicambuk 20 kali, bertahap hingga mencapai total 100 kali. Setiap 20 kali cambukan algojo menghentikan eksekusinya agar terdakwa menjalani pemeriksaan medis guna memastikan kesiapannya untuk menerima cambukan selanjutnya.

Bupati Aceh Tengah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah, Alam Suhada, menyampaikan bahwa kegiatan eksekusi cambuk agar dapat dijadikan pembelajaran bagi para terpidana sekaligus masyarakat umum untuk mematuhi ketentuan Syariat Islam yang berlaku. "Untuk menghindari terjadinya pelanggaran seperti ini Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah berupaya dengan sejumlah langkah-langkah termasuk membentuk Pengawas Syariat Islam Kampung. Dengan harapan mereka akan memberikan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran," tutur Alam Suhada.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement