Senin 29 Jan 2018 20:34 WIB

Pasangan Mesum Jalani Hukuman Cambuk 100 Kali

Empat algojo mencambuk masing-masing terhukum sebanyak 50 kali libas.

Pelaksanaan hukuman cambuk (ilustrasi).
Foto: Antara/Irwansyah Putra/ca
Pelaksanaan hukuman cambuk (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SINGKIL -- Sepasang terhukum pelanggar Syariat Islam Noverius Zay (35) dan Dewi Sartika (32) menjalani uqubat cambuk masing-masing 100 kali di lapangan Alun-Alun, Pulo sarok, Aceh Singkil, Provinsi Aceh, Senin (29/1). Pelaksanaan uqubat cambuk itu dihadiri Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, SKPK, Forkopimda, dan ribuan masyarakat Aceh Singkil.

Sementara, algojo cambuk untuk kedua terhukum dikerahkan empat orang, yang masing masing diperbolehkan mencambuk sebanyak 50 kali libas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofriady SH MHum kepada wartawan mengatakan, kedua terhukum melanggar pasal 33 ayat satu junto pasal 37 ayat satu dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Karena sudah pernah menikah, kedua terhukum masing-masing 100 kali cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariat Singkil. "Alhamdulillah kedua terhukum telah menjalani hukumannya, maka kedua terhukum sudah kita perbolehkan pulang," ujar Nofri.

Sebelumnya pantauan wartawan, pelaksanaan uqubat cambuk pertama sekali dilakukan terhadap laki-laki kemudian wanitanya. Selama proses eksekusi cambuk, kedua terhukum sempat meringis kesakitan sehingga proses cambuk terhenti berkali-kali.

Akibat dukungan konsultasi pihak medis secara psikologis kedua terhukum berhasil menjalani hukumannya. Sebelumnya pihak Dinas Syariat Islam Maeridho mengatakan, kasus khalwat ini sudah terjadi 3 bulan yang lalu di Danau Paris, Aceh Singkil.

Kedua pelaku sudah pernah menikah, namun yang pria bernama Noverius Zay status duda, sedangkan wanitanya Dewi Sartika sedang pisah ranjang dengan suaminya. Karena masyarakat setempat heboh karena pasangan kerap bertemu dalam satu rumah, pihak Polsek Danau Paris mengamankannya karena dikhawatirkan amuk massa.

"Selama jalani proses hukum kedua pasangan pelanggar Syariat Islam mengaku sudah menikah, namun karena tidak dapat membuktikan secara administratif akhirnya mereka dikenakan sanksi telah berbuat zinah Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement