Rabu 18 Apr 2018 13:26 WIB

Pelaksanaan Hukuman Cambuk Tunggu Petunjuk Ulama

Gubernur Aceh mengeluarkan peraturan pelaksanaan hukuman cambuk di LP.

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyatakan, teknis pelaksanaan hukuman atau uqubat cambuk bagi pelanggar syariat Islam masih menunggu petunjuk ulama.

"Apa kata ulama, kami ikuti, sebab, kami tidak paham teknisnya. Makanya kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU," kata Aminullah Usman di Banda Aceh, Selasa (17/4).

Terkait peraturan Gubernur Aceh yang mengatur pelaksanaan hukuman cambuk di penjara, Wali Kota menyebutkan aturan tersebut belum ada petunjuk teknis, sehingga menjadi kendala pelaksanaannya di Banda Aceh. Aminullah sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM menyangkut pelaksanaan hukuman cambuk, namun lembaga yang berwenang menangan penjara atau lembaga permasyarakatan itu menyatakan belum ada aturan teknis pelaksanaannya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap ada kebijakan MPU Aceh terkait teknis pelaksana hukuman cambuk, sehingga tidak menjadi hambatan di lapangan. Menyangkut belum adanya teknis pelaksanaan hukuman cambuk, Wali Kota menyebutkan hal ini menjadi masalah tersendiri. Apalagi sejumlah pelanggar syariat Islam rencananya akan menjalani hukuman cambuk pada Kamis (19/4).

"Tempat pelaksanaan uqubat cambuknya belum tahu di mana, masih dikoordinasikan dengan instansi terkait lainnya. Tempat pelaksanaan yang tetap di tempat umum karena belum ada teknis di penjara," kata Wali Kota.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan peraturan yang mengatur pelaksanaan hukuman cambuk di lembaga permasyarakatan. Padahal, selama ini hukum cambuk dilaksanakan di halaman masjid di sejumlah tempat di Banda Aceh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement