Selasa 11 Jul 2017 17:33 WIB

Ketua Pansus Angket KPK Ditanya Soal Aliran Dana KTP-El

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR, yang juga Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, mengaku ditanya oleh penyidik mengenai aliran dana proyek KTP-elektronik (KTP-E). Agun diperiksa sebagai saksi dalam kasus KTP-El untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7).

"Dipertanyakan sekitar proses pembahasan anggaran kemudian berikutnya juga ditanyakan terhadap aliran dana," kata Agun usai pemeriksaan.

Ia pun mengaku ditanya soal surat, namun ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait isi surat apa yang ditujukan penyidik kepada dirinya. Ia hanya mengatakan surat tersebut terkait proyek KTP-El.

"Dipertanyakan ada surat, apakah Anda mengetahui? Ya saya tidak tahu karena waktu surat itu saya masih di Komisi III," kata dia.

Ia pun menyatakan anggaran proyek KTP-El tersebut memang sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum periode 2009-2014. "Kemudian saya masuk di Komisi II pada Oktober 2009, saya dinyatakan sebagai anggota Komisi II dan anggota Banggar 2009-2011," kata Agun.

Pada posisi itu, Agun menyatakan, dia tidak mengetahui karena memang tidak terlibat. "Tidak terlibat, tidak ikut. Di Komisi II juga tidak menjadi pimpinan, kemudian di Banggar saya tidak ditugaskan di Panja Pusat," ucap Agun.

Menurut dia, saat itu, proyek KTP-e ditangani oleh Panja Pusat sedangkan dia berada di Panja Daerah. "Pada periode 2012-2015 apa yang saya lakukan? Ya saya menjalankan fungsi pengawasan," kata dia.

Dia mengatakan memang ada tambahan anggaran di 2013. Namun, hal itu dibahas melalui mekanisme yang prosedural. "Mulai rapat kerja, rapat panja sampai kepada pembahasan, kembali ke Banggar, dan di situ saya tidak lagi di Banggar sebagai pimpinan," ujar dia.

Agun juga menyatakan kembali bahwa dia tidak mengenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Otomatis saya tidak kenal, pada posisi itu ditanyakan apakah sudah diterima duit dari A, B, C, D, ya saya bilang tidak," kata dia.

Dia juga membantah isi dakwaan yang menyebutkan Agun sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima sejumlah 1,047 juta dolar AS terkait proyek KTP-El sebesar Rp 5,95 triliun itu. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

"Saya sudah memberikan kesaksian terhadap dakwaan yang saya dikatakan terima 1 juta dolar AS, kan begitu dalam dakwaan. Saya sudah memberikan kesaksian di persidangan dan terbantahkan semua. Di sini saya tegaskan lagi, terima? Ya //enggak//," ujar dia.

Dalam kasus ini, jaksa KPK sudah menuntut Irman tujuh tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara. KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement