Rabu 04 Apr 2018 20:00 WIB

KPK Tahan Tersangka KTP-El Made Oka Masagung

Saat hendak diproses penahanan, Made Oke mengaku sakit.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Pengusaha Made Oka Masagung
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pengusaha Made Oka Masagung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Made Oka Masagung. Namun, saat hendak diproses penahanan, Made Oka mengaku sakit dan prosesnya pun ditunda sampai dengan kondisinya membaik.

"Tadi saya cek ke penyidik, proses penahanan (Made Oka) sudah dilakukan. Jadi, sudah ada surat perintah penahanan dari KPK selama 20 hari ke depan,"  Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/4).

Proses penahanan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebelum dilakukan penahanan, Made Oka diperiksa terlebih dahulu oleh dokter dari KPK dan dinyatakan kondisinya cukup sehat. Setelah itu, surat perintah penahanan diberikan dan telah diterima secara formil oleh pihak Made Oka.

"Namun, beberapa waktu kemudian ada perubahan kondisi. Saat itu tersangka mengaku sakit dan kemudian penyidik memberikan waktu bagi tersangka untuk istirahat sebentar," jelas Febri.

Sebelum memberikan keterangan kepada wartawan, ia mengecek kondisi Made Oka. Saat itu, kondisi Made Oka sudah bisa kembali berbicara. Menurut Febri, KPK akan menunggu perkembangan kondisi Made Oka untuk melakukan tindakan selanjutnya.

"Yang pasti, proses penahanan secara formil sudah dilakukan. Jadi surat perintah penahanan sudah ada, ditahan untuk 20 hari pertama. Tempatnya di Rutan Cabang KPK," katanya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Made Oka bersama Irvanto Hendra Pambudi sebagai tersangka korupsi KTP-el pada 28 Februari 2018. Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el.

Keponakan Setya Novanto itu juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el. Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Sedangkan, Made Oka adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS. Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-el.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement