REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengebut perampungan berkas politisi Partai Golkar, Markus Nari terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP-el. Pada Jumat (17/5). penyidik memeriksa mantan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait anggaran pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan ketika saksi menjadi menteri keuangan RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/5).
Sementara itu, Agus usai diperiksa mengaku menjelaskan dua hal terkait anggaran proyek KTP-el kepada penyidik KPK. Pertama, ia menjelaskan soal anggaran. Kedua, terkait dengan multi years contract.
Terkait anggaran, Agus menyinggung soal UU Keuangan Negara No 17 Tahun 2003 dan UU Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004 yang menjabarkan wewenang dan tanggung jawab Menkeu dan menteri teknis, dalam hal ini Mendagri.
"Bahwa kalau Menkeu itu adalah sebagai pengolah fiskal atau bendahara umum negara, sementara kemendagri adalah pengguna anggaran," jelasnya.
Menurutnya, sebagai pengguna anggaran, Kemendagri harus merencanakan, melaksanakan dan bertanggung jawab atas anggaran. Ia menjelaskan, pelaksanaan itu termasuk saat penunjukan kontrak, pada saat akan pembayaran, dan mengeluarkan semua surat perintah membayar.
Kemendagri, menurut Agus, kemudian membahas bersama DPR terkait penggunaan anggaram. Selanjutnya, terkait multi years contract, Agus menilai hal tersebut tidak ada yang salah.
"Justru diperlukan karena multi years contract tak terkait anggaran, tetapi terkait program atau proyek yang kalau mau dikerjakan, pengerjaannya lebih dari setahun," ucapnya.
Saat ditanyakan ihwal proyek KTP-el yang diduga melanggar aturan, Agus enggan mengomentarinya. Kasus yang menjerat Markus Nari berbeda tahun anggaran dengan tersangka-tersangka proyek KTP-el lainnya, seperti Irman, Sugiarto, Andi Narogong, Setya Novanto, Anang Sugiana, Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi.
Mereka terjerat kasus KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Sementara itu, Markus tersangkut kasus perubahan anggaran KTP-el tahun 2011-2013. Selain itu, Markus juga dijerat KPK terkait perara merintangi proses penyidikan KTP-el.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung. Hanya Markus yang masih dalam proses penyidikan KPK, sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek KTP-el secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.