Senin 25 Aug 2025 20:17 WIB

Pengusaha Rudy Ong Jadi Tersangka, KPK: Kita Jemput Paksa

Rudy disebut berusaha untuk menyembunyikan diri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (tengah) dijaga petugas KPK saat akan mengikuti Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018.
Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (tengah) dijaga petugas KPK saat akan mengikuti Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Rudy Ong sempat mencoba sembunyi dari buruan KPK. 

“Terhadap saudara ROC, setelah dilakukan pemanggilan lebih dari dua kali tidak hadir tanpa keterangan, serta diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK maka Penyidik melakukan jemput paksa,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Baca Juga

Rudy Ong diciduk KPK di Surabaya, Jawa Timur pada 21 Agustus. Selanjutnya, Rudy ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK mendapati Rudy mengurus IUP dengan memberikan kuasa kepada Sugeng sebagai makelar. Terdapat enam perusahaan yang diurus izinnya pada Juni 2014.

Kemudian, urusan perpanjangan IUP ini diteruskan oleh Iwan Chandra yang merupakan kolega Sugeng. Proses ini berjalan pada Agustus 2014.

Lalu Rudy bertemu dengan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2018 Awang Faroek Ishak. Pertemuan dilakukan di rumah dinas bersama Iwan Chandra guna mempercepat proses pengurusan IUP.

Rudy lantas mengucurkan dana sebesar Rp3 miliar guna biaya pengurusan enam IUP serta fee untuk Iwan Chandra.

Atas pemberian ini, Iwan Chandra disebut bertemu Kepala Dinas ESDM Kaltim Amrullah. Pertemuan ini dalam rangka meminta bantuan perpanjangan enam IUP.

Pasca IUP tuntas beres, Iwan Chandra mengirim uang Rp150 juta ke Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim Markus Taruk Allo dan Rp50 juta untuk Amrullah.

Rudy Ong juga memberi uang kepada Ketua KADIN Kaltim sekaligus putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania. Pemberian ini sebagai tebusan terhadap enam IUP yang dimohonkan senilai Rp3,5 miliar.

Pemberian itu diberikan Rp3 miliar di satu hotel di Samarinda dan Rp500 juta dalam bentuk pecahan dolar Singapura. “Setelah terjadi transaksi tersebut, saudara ROC melalui saudara IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari saudari DDW yang diantarkan oleh saudari IJ (Imas Julia) - selaku babysitter saudari DDW,” ujar Asep.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement