Rabu 14 Feb 2018 15:27 WIB

Soal Rekomendasi Pansus Angket, Ini Jawaban KPK

Jawaban KPK terhadap rekomendasi Pansus Angket disampaikan melalui surat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Suasana sidang paripurna ke-18 di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (14/2)
Foto: Febrianto Adi Saputro
Suasana sidang paripurna ke-18 di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (14/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memberi surat berisi jawaban atas laporan dan rekomendasi Panitia Angket terhadap KPK. Sebagian surat KPK juga sempat dibacakan oleh Ketua Pansus Angket KPK Agun Ginandjar Sudarso dalam forum rapat paripurna DPR usai pembacaan laporan akhir serta rekomendasi Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK.

Agun mengungkap, Pansus juga memberikan laporan dan rekomendasi kerja Pansus kepada KPK pada 8 Februari 2018, dan baru dibalas KPK pada 13 Februari kemarin. "Karena kami tidak mungkin membuat laporan akhir dalam bentuk rekomendasi dan keputusan tanpa konfirmasi terhadap subjek dan objek penyelidikan," ujar Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (14/2).

Dalam surat bernomor B-854/HK.01/01-55/02/2018, KPK kata Agun menghormati laporan dan rekomendasi Pansus angket KPK sebagai bagian menjalankan fungsi pengawasan DPR. Hal ini juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa KPK masuk dalam objek hak angket DPR.

Agun menuturkan, KPK akan melaksanakan rekomendasi Pansus, namun hanya terkait poin-poin yang dianggap KPK relevan dan sesuai. "Ke depan KPK juga akan melaksanakan rekomendasi yang relevan untuk diimplementasikan untuk penguatan lembaga dan mendorong upaya pemberantasan korupsi," ujar Agun membacakan surat KPK.

Agun juga mengungkapkan, KPK tidak sepenuhnya setuju dan sependapat mengenai temuan dalam laporan dan rekomendasi Pansus Angket. "Kami sampaikan bahwa KPK tidak sepenuhnya setuju terhadap laporan yamg disampaikan pansus angket KPK, walaupun Kami sependapat dgn beberapa rekomendasi Pansus dan ke depan kami akan laksanakan sebagai bentuk pertangungjawaban publik," kata dia.

Hari ini Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui laporan akhir serta rekomendasi Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Setidaknya empat aspek yang menjadi rekomendasi Pansus Angket terhadap KPK mulai dari kelembagaan, kewenangan, tata kelola Sumber Daya Manusia dan anggaran.

Sebelum laporan Pansus Angket disetujui, Ketua DPR sekaligus Pimpinan sidang paripurna Bambang Soesatyo terlebih dahulu menanyakan kepada peserta rapat paripurna apakah menyetujui laporan dan rekomendasi hasil Pansus Angket KPK. Hampir semua fraksi menyetujui, namun dua fraksi yakni F-PKS dan F-Demorkat konsisten untuk tidak berpendapat atas laporan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement