Kamis 15 Feb 2018 05:30 WIB

Anggota Pansus: Lembaga Pengawas Eksternal KPK Diperlukan

Pansus Angket KPK akhirnya memasukan pembentukan lembaga pengawas dalam rekomendasi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Pimpinan sidang Fahri Hamzah menerima naskah laporan dari ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa pada rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa(26/9).
Foto: Republika/Prayogi
Pimpinan sidang Fahri Hamzah menerima naskah laporan dari ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa pada rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa(26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arsul Sani mengungkap, alasan dimasukkannya rekomendasi pembentukan lembaga pengawas independen untuk KPK. Padahal sebelumnya, Pansus KPK urung memasukan poin pembentukan lembaga pengawas di draft rekomendasi akhir Pansus Angket KPK.

Namun dalam rapat paripurna DPR pada Rabu (14/2) hari ini, turut dibacakan rekomendasi pembentukan lembaga pengawas tersebut yang juga disetujui oleh DPR. "Karena kalau kita lihat hampir semua lembaga itu sekarang tidak diawasi secara internal saja. Tapi dibutuhkan pengawas eksternal," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (14/2).

Menurut Arsul, pengawasan eksternal dari Komisi III DPR kepada KPK tidaklah cukup cukup, karena DPR hanya menjalankan pengawasan secara umum. "Kan tidak sehari hari. Nah yang sehari-hari, kan eksternal itu perlu ada," ujar Arsul.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP itu juga mengatakan, diusulkannya lembaga pengawasan juga bukan hanya kepada KPK tetapi juga lembaga hukum lain seperti halnya Mahkamah Konstitusi.

"Beberapa fraksi itu juga akan mengusung pengawasan yang sifatnya lebih eksternal dan diperkuat. Tidak dengan dewan etik yang tiga orang yang diangkat oleh MK sendiri. Jadi ini bukan hanya karena terhadap KPK, DPR bersikap seperti itu. Terhadap MK pun nanti kita akan lakukan hal yang sama," kata Arsul.

Arsul juga menilai KPK diminta mengikuti hasil rekomendasi Pansus Angket KPK tersebut. Hal ini karena kesimpulan Pansus angket harus dilaksanakan oleh KPK sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

"Kan setiap ada rapat kerja atau rapat dengar pendapat kan selalu ada kesimpulan. Kesimpulan itu bisa menjadi rekomendasi. Nah itu saja wajib mengikat dan dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan, maka DPR bisa menggunakan hak hak konstitusionalnya lagi. Apakah hak interplasi, hak angket lagi, atau hak mengajukan pertanyaan.

Diketahui, rapat paripurna DPR resmi menyetujui laporan akhir serta rekomendasi Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini setelah peserta rapat mendengarkan pembacaan laporan akhir beserta rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Laporan dibacakan oleh Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar di hadapan peserta rapat paripurna DPR pada Rabu (14/2). Dalam paparannya, Agun mengungkap Pansus merekomendasikan perbaikan KPK di empat aspek mulai dari aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan anggaran.

Pansus Angket mencantumkan rekomendasi agar KPK membentuk dewan pengawas untuk KPK. Padahal sebelumnya, Pansus Angket telah memutuskan tidak akan memasukkan rekomendasi dewan pengawas terhadap KPK. Namun saat dibacakan, Agun menyebut bahwa Pansus disarankan membentuk lembaga pengawas KPK.

"Agar membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances," ujar Agun.

(Baca juga: Arsul: KPK Wajib Melaksanakan Rekomendasi Pansus Angket)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement