Rabu 14 Feb 2018 14:36 WIB

Pansus Angket DPR Minta KPK Optimalkan Penggunaan Anggaran

KPK diminta untuk memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai rekomendasi BPK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa berada di Ruang Rapat Pansus Hak Angket KPK, Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10).
Foto: ANTARA FOTO
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa berada di Ruang Rapat Pansus Hak Angket KPK, Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta lembaga antikorupsi itu untuk meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya. Hal ini dibacakan dalam Rapat paripurna DPR oleh Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa.

Pansus Angket kata Agun meminta KPK untuk meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai dengan hasil rekomendasi dari BPK. Hal ini karena berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan KPK Tahun 2006-2016, KPK masih belum sesuai dalam menindaklanjuti 47 rekomendasi BPK. Selain itu juga lima rekomendasi belum ditindaklanjuti dan dua rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

"Berdasarkan hasil audit BPK tersebut, banyak hal yang belum dapat dipertanggunjawabkan dan belum ditindaklanjuti atas temuan BPK.  Untuk itu KPK perlu menindaklanjuti hasil audit BPK dan menjalankan rekomendasinya," ujar Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (14/2).

Selain itu, dalam kurun waktu 2005-2016, Realisasi anggaran KPK masih terbilang jauh dari target perencanaan dengan rata-rata penyerapan anggaran sebesar 61,30 persen pertahun dan KPK belum dapat mengoptimalkan anggaran yang ada. Untuk itu KPK diminta melakukan perbaikan dalam proses perencanaan dan tata kelola anggaran secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan kucuran dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Tak hanya itu, Pansus juga menyoroti banyaknya kasus yang belum tertangani oleh KPK yang mengindikasikan bahwa KPK memiliki keterbatasan dalam melaksanakan tugas-tugasnya.  Padahal KPK juga memiliki fungsi pencegahan melalui pendidikan, sosialisasi dan kampanye anti korupsi kepada masyarakat. Oleh karena itu Pansus memandang KPK memerlukan dukungan yang optimal dari aspek anggaran untuk fungsi pencegahan agar lebih efektif.

"DPR RI akan mendorong peningkatan anggaran KPK untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut dalam fungsi pencegahan seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat dengan harapan berkurangnya kasus korupsi di masa yang akan datang," kata Agun

Hari ini Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui laporan akhir serta rekomendasi Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Setidaknya empat aspek yang menjadi rekomendasi Pansus Angket terhadap KPK mulai dari kelembagaan, kewenangan, tata kelola Sumber Daya Manusia dan anggaran.

Sebelum laporan Pansus Angket  disetujui, Ketua DPR sekaligus Pimpinan sidang paripurna Bambang Soesatyo terlebih dahulu menanyakan kepada peserta rapat paripurna apakah menyetujui laporan dan rekomendasi hasil Pansus Angket KPK. Hampir semua fraksi menyetujui, namun dua fraksi yakni F-PKS dan F-Demorkat konsisten untuk tidak berpendapat atas laporan tersebut.

Fraksi PKS yang diwakili oleh Ketua Fraksi PKS Jazilul Juwaini menegaskan konsistensi dari fraksinya yang sejak awal tidak tergabung dalam Pansus Angket KPK.  "Demi menjaga konsistensi dan komitmen, kami tidak setuju adanya pansus dan tidak mengutus dan tidak ikut membahas hal-hal di pansus angket. Karena itu, kami tidak akan beri pendapat," ujar Jazuli.

Begitu pun Partai Demokrat diwakili Duduk Mukrianto meski menghormati kerja Pansus Angket DPR terhadap KPK namun partainya tidak bertanggungjawab atas laporan Pansus Angket tersebut.

"Sejak awal kami berpendapat tak setuju dan tak kirim wakil kami, dengan kerendahan hati tanpa kurangi rasa hormat, F-Partai Demokrat tak ikut jadi bagian untuk ambil tanggung jawab," kata Didik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement