Jumat 02 Jun 2017 16:28 WIB

KPK Persilakan Amien Rais Laporkan Dugaan Korupsi

Red: Nur Aini
Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais sebelum memberikan keterangan terkait aliran dana dugaan korupsi alat kesehatan dirumahnya di Gandaria, Jakarta, Jumat (2/6).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais sebelum memberikan keterangan terkait aliran dana dugaan korupsi alat kesehatan dirumahnya di Gandaria, Jakarta, Jumat (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan KPK tidak akan menemui pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang ingin datang pada Senin (5/6) karena ingin menjelaskan penerimaan Rp 600 juta yang berasal dari pembayaran pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) atau buffer stock pada 2005.

"Mengenai rencana kedatangan Amien Rais, kami belum mendapat permohonan resmi untuk bertemu pimpinan KPK. Tentu pimpinan KPK punya kewajiban untuk menjaga dan meminimalisasi pertemuan pihak terkait yang berperkara di KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/6).

Sebelumnya, Amien Rais dalam konferensi pers mengatakan akan menemui pimpinan KPK pada Senin (5/6) untuk menjelaskan persoalan tersebut. "Di tuntutan disebutkan Amien Rais masih dalam rangkaian konstruksi dengan perkara yang diduga dilakukan oleh Menkes saat itu dan pimpinan KPK tidak dapat menemui seseorang kalau masih terkait secara langsung dengan perkara yang ditangani KPK," kata Febri.

Namun Febri mempersilakan bila Amien Rais ingin melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak lain. "Tapi kalau ada indikasi korupsi atau laporan silakan disampaikan ke KPK. Kami punya unit pengaduan masyarakat dan informasi akan diterima di sana dan KPK akan mempelajari validitas dari informasi tersebut dan akan diteruskan lebih lanjut, mekanismenya sudah ada," ungkap Febri.

Terkait apakah KPK akan mendalami peran Amien Rais dalam perkara itu, menurut Febri, KPK masih akan menunggu perkembangan di persidangan. "Kami akan tunggu lebih dulu jawaban dari pihak terdakwa dan setelah itu ada putusan pengadilan dari majelis hakim maka kami perlu menunggu perkembangan itu dulu untuk melihat secara jernih bagaimana proses persidangan. Kami belum memutuskan langkah-langkah berikutnya terkait hal ini karena penuntut umum akan membuat resume atau analisis dan akan disampaikan ke pimpinan dan baru kami akan sampaikan langkah lebih lanjut," kata Febri.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement