Rabu 24 May 2017 08:28 WIB

KPK Telusuri Unsur Pidana PT Nusa Konstruksi dalam Kasus Wisma Atlet

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
 Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan paparan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan paparan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan KPK bakal mempelajari unsur pidana yang dilakukan PT Duta Graha Indah yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Dudung Purwadi selaku mantan direktur utama.

"Terkait apakah ada indikasi tindak pidana korupsi, tidak menutup kemungkinan akan kita dalami sepanjang ada bukti awal," ujarnya di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/5).

Namun, untuk saat ini, Febri mengatakan penyidik KPK masih melakukan penyidikan terhadap unsur perorangan dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Wisma Atlet dan proyek pembangunan Rumah Sakit di Universitas Udayana, Bali.

"Kita akan lihat apakah tindak pidana korupsi ini hanya perbuatan perorangan atau juga ada perbuatan korporasi, untuk saat ini, kami masih dalam proses penyidikan untuk perorangan," katanya.

Penyidik KPK, lanjut Febri, juga belum membahas soal penerapan peraturan Mahkamah Agung (perma) mengenai mekanisme penjeratan korporasi dalam tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Penggunaan perma akan kita lihat lebih jauh sejauh mana itu bisa diterapkan untuk perusahaan yang berganti nama," ucapnya.

Seperti diketahui, KPK pada Selasa (23/5) ini memeriksa mantan komisaris PT Duta Graha Indah Sandiaga Uno sebagai saksi atas tersangka Dudung Purwadi selaku mantan dirut PT Duta Graha Indah. Dudung adalah tersangka dalam dua kasus berbeda.

Pertama adalah kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan. Kasus kedua adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009-2011.

Dalam dua kasus proyek tersebut, PT Duta Graha diketahui mengerjakan dua proyek tersebut bersama Permai Group, grup perusahaan milik Nazaruddin yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus Wisma Atlet. Namun saat di KPK itu Sandiaga membantah mengenal Nazaruddin. Kini, PT Duta Graha Indah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement