Sabtu 29 Apr 2017 13:04 WIB

GNPF Yakin Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Rep: Amri Amrullah/ Red: Hazliansyah
 Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Muhammad Zaitun Rasmin masih berkeyakinan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan divonis dengan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang putusan 9 Mei mendatang.

"Saya yakin hakim masih punya hati nurani dan Insya Allah terdakwa Ahok akan divonis lebih berat dari hukuman JPU," kata Zaitun kepada Republika.co.id, Sabtu (29/4).

Ketua Umum ormas Islam Wahdah Islamiyah ini menegaskan putusan Hakim yang lebih adil ini menjadi harapan banyak umat Islam di tanah air, setelah JPU akhirnya menuntut terdakwa Ahok hanya dua tahun hukuman masa percobaan dan setahun hukuman penjara.

"Kita masih berharap pada pembacaan putusan nanti, majelis Hakim akan memvonis hukum terberat," ujarnya.

Sebab, jelasnya sudah banyak pakar hukum, ulama dan para tokoh nasional memandang tuntutan JPU terlalu rendah, atas apa yang sebenarnya telah dilakukan terdakwa.

"Karena itu, atas tuntutan JPU ini kita berharap Hakim tidak terpengaruh dan tetap fokus menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," terangnya.

Terkait dengan tuntutan Ahok lebih ringan daripada Buni Yani yang mengunggah ulang video Ahok di Kepulauan Seribu, Zaitun Rasmin enggan berkomentar. Menurutnya untuk permasalahan utama saat ini adalah vonis berat penista agama dengan terdakwa Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement