Senin 03 Apr 2017 12:19 WIB

Kasus Dugaan Makar, Komnas HAM: Jangan Sampai Jadi Bara dalam Sekam

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Makar (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Makar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ansori Sinungan menilai, penangkapan terhadap Sekjen FUI Muhammad al-Khaththath dan lima orang lainnya pada Jumat (31/3) lalu, karena dituduh akan melakukan makar, merupakan tindakan yang berlebihan.

Sebab, ia menegaskan, setiap warga negara sudah dijamin hak-haknya oleh negara untuk menyampaikan pendapat, berserikat, dan berkumpul.

"Jadi kalau orang baru menyampaikan pendapat saja, itu sudah terjadi penangkapan ya kan itu saya pikir sudah melanggar hak-hak dia sebagai warga negara," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (3/4).

Ansori menilai, perlu dipikirkan dampaknya jika hal-hal tersebut terus-terusan terjadi. "Kalau ini sekadar untuk orang berhati-hati, saya rasa orang akan berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya apa sudah sejauh itu sampai dituduh makar," katanya.

Dia berharap orang-orang yang saat ini ditahan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, tersebut dapat dilepas. "Jangan sampai situasi seperti ini menjadi bara dalam sekam, yang pressure-nya suatu saat akan meledak," ujarnya.

Pria kelahiran Lampung tersebut juga menyarankan lembaga-lembaga survei perlu mengadakan survei kepada masyarakat, dampak yang terjadi jika penangkapan-penangkapan itu terus-terusan terjadi.

"Kita perlu surveilah, minta pendapat secara umum, bagaimana penangkapan-penangkapan ini tuh dampaknya seperti apa, silahkan lembaga survei melakukan itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement