Senin 10 Jun 2019 05:08 WIB

Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Kabid Humas PMJ Kombes Argo mengatakan penangguhan penahanan kewenangan penyidik.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Eggi Sudjana (kemeja putih)
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eggi Sudjana (kemeja putih)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana. Argo mengatakan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar merupakan kewenangan penyidik.

"Sampai sekarang dari penyidik keputusannya belum mengabulkan," ucapnya saat dikonfirmasi, Ahad (9/6).

Baca Juga

Argo tak membeberkan secara rinci alasan belum dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Eggi. Menurut Argo, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. "(Alasannya) subyektifitas penyidik," katanya.

Eggi Sudjana ditahan sejak Selasa (14/5). Ia ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan Eggi  kemudian diperpanjang untuk masa 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan, menurut Argo, dilakukan terkait dengan proses pemberkasan perkara.

Seperti diketahui, Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco telah beberapa kali mendatangi Mapolda Metro Jaya, untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Polisi menyebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah polisi melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement