REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma. Juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu pun keluar dari Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (3/6) sore.
"Saya happy," ucap Lieus Sungkharisma setelah bebas dari Rutan Polda Metro Jaya.
Lieus mengucapkan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penangguhan penahanannya. Lieus mengaku tidak menduga bahwa dirinya akan bebas secepat ini.
"Saya terima kasih banyak pengacara saya ini dari BPN Prabowo-Sandi (Hendarsam) yang datang besuk. Kepada Pak Dasco (anggota Komisi 3 DPR RI) itu tadi pagi besuk saya. Artinya, saya dapat perhatian. Sudah mengupayakan penangguhan penahanannya. Itu di luar dugaan saya dan harapan saya," katanya.
Lieus keluar sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (3/6). Ia tampak mengenakan kemeja biru muda dan celana pendek. Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Lieus dilakukan berdasarkan tiga permohonan yang diajukan, yakni oleh istri Lieus, Merry Herita, kuasa hukumnya, Hendarsam, dan Anggota Komisi 3 DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Jadi ada (permohonan) penangguhan penahanan. Kemudian setelah dilakukan penelitian oleh penyidik dengan jaminan. Pertama adalah bahwa tersangka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Makanya penangguhan dikabulkan penyidik yang tadi sudah dilakukan penangguhan," jelasnya.
Argo juga menambahkan, setelah penahanan Lieus ditangguhkan, ia wajib lapor sekali seminggu ke Polda Metro Jaya, tepatnya setiap hari Selasa. Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Senin (20/5) pagi.
Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP / B / 0441 / V / 2019 / BARESKRIM tanggal 7 Mei 2019 atas dugaan makar dan penyebaran berita bohong. Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan / atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 jo Pasal 87 dan / atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.