Kamis 22 Aug 2019 03:27 WIB

Saksi Bantah Tangkap Massa Kerusuhan Mei karena Tersulut Yel

Penangkapan dilakukan karena batas waktu aksi 22 Mei sudah terlewati.

Rep: Umi Soliha/ Red: Indira Rezkisari
Truk water canon berdiri di antara sampah sisa aksi 22 Mei di seputar kantor Bawaslu, Kamis (23/5) dini hari.
Foto: Republika/Prayogi
Truk water canon berdiri di antara sampah sisa aksi 22 Mei di seputar kantor Bawaslu, Kamis (23/5) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Prasetyo Wahyu santoso dan Edi Widayanto, saksi yang diajukan dari Jaksa Penuntut Umum, membantah jika penangkapan peserta unjuk rasa yang melakukan kerusuhan 22 Mei lalu karena tersulut yel–yel ‘polisi tak boleh ikut kompetisi’. Penangkapan tersebut dilakukan karena massa telah melampaui batas waktu yang telah disepakati bersama.

Prasetyo Wahyu Santoso adalah polisi dari Polda Metro Jaya yang berpangkat Brigadir dan Edi Widayanto juga merupakan polisi berpangkat Aipda. Mereka berdua adalah saksi untuk tersangka, Raga Eka Darma.

Baca Juga

“Massa minta tambahan waktu sampai selesai shalat tarawih, namun pukul 22.00 WIB massa masih ada yang orasi di depan Kantor Bawaslu, sehingga kami lakukan tindakan,” kata Prasetyo dalam persidangan kerusuhan 22-23 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Ia mengatakan, situasi sudah tak terkendali pukul 01.00 WIB, mereka melempari petugas dengan molotov, petasan dan sebagainya. Sehingga Reskrim Brimob Nusantara melakukan pengenjaran dan akhirnya mendapatkan beberapa massa.

“Lalu peserta unjuk rasa yang tertangkap itu, diserahkan pada polisi yang berjaga di depan Gedung Bawaslu,” imbuhnya.

Saksi mengungkapkan, sebelum melakukan penangkapan, massa menyanyikan yel–yel yang ditujukan kepasa polisi agar tak ikut kompetisi atau ikut campur dalam urusan politik. Sehingga, pengacara mempertanyakan apakah yel–yel yang dinyanyikan massa saat itu membuat petugas melakukan penangkapan.

“Apakah yel–yel yang diteriakkan oleh massa mengandung unsur SARA dan mengandung unsur pidana, sehingga mereka ditangkap?,” tanya pengacara Abdul.

Saksi membantah, jika penangkapan dilakukan karena petugas karena yel–yel tersebut. Mereka melakukan penangkapan kerana massa telah melewati batas waktu dan melakukan aksi– aksi yang membahayakan petugas.

Selain itu, para saksi  mengatakan, tak menerima keterangan secara detail dari Brimob apa yang dilakukan massa sampai bisa ditangkap, sebab pada saat itu situasi sangat padat, sehingga massa yang tertangkap langsung diberikan saja. Kemudian massa yang tertangkap dibawa mobil tahanan menuju Polda Metro Jaya.

Dalam dakwaan tercatat, Dana ditangkap polisi pada Rabu, 22 Mei 2019 antara pukul 00.00 - 01.00 WIB. Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal  214 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement