REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengaku terkejut ada dua dakwaan yang disampaikan dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Kivlan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tonin menilai banyak hal dipaksakan dalam kasus kliennya.
"Sebenarnya kami kaget dengan adanya dua dakwaan, harusnya tadi hanya ada satu dakwaan perkara juncto 55 dan 56 itu hanya pemberat saja, ternyata itu dipisah," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Menurut Tonin, kasus yang didakwakan kepada Kivlan Zen merupakan kasus yang berat bagi kliennya yang sudah berusia lanjut itu. Tonin juga mengatakan banyak hal yang dipaksakan dalam kasus Kivlan Zen.
"Yang kita ketahui di masyarakat rencana apa? Membeli senjata untuk membunuh. Tadi pembunuhan tidak ada sama sekali. Jadi senjata untuk apa? Ya tidak ada, jadi sangat banyak celah-celah untuk eksepsi," kata Tonin.
Karena itu, Tonin dan tim kuasa hukum lainnya mengajukan keberatan atau eksepsi yang dijadwalkan pada 26 September 2019. Kondisi kesehatan Kivlan yang tidak baik menjadi alasan Hakim Ketua Hariono mengizinkan sidang eksepsi dijadwalkan 16 hari setelah sidang pembacaan dakwaan.
Dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum melakukan dua kali pembacaan dakwaan. Dakwaan pertama Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan kedua Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar dan kasus kepemilikan senjata api untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Atas kedua kasus tersebut, Kivlan ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta Selatan.