REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, tengah menangani empat kasus korupsi hingga Desember 2025, sebagai bagian dari komitmen lembaga untuk membersihkan praktik rasuah di wilayah tersebut.
"Sejumlah kasus itu kini berada dalam tahap penyidikan," kata Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya di Ponorogo, Rabu malam. Salah satu perkara yang ditangani adalah dugaan kredit fiktif di BRI Cabang Ponorogo dengan tiga tersangka berinisial SPP dan NAF yang telah ditangkap serta DSKW yang masih buron.
Kasus lainnya yang tengah diselidiki adalah pengelolaan tambang galian C di Kecamatan Jenangan dan dua kasus lain yang baru naik status dalam sebulan terakhir. "Selain tambang galian C, satu kasus baru adalah dugaan korupsi dana bantuan sosial di Dinas Sosial Ponorogo," lanjut Zulmar.
Zulmar menegaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menilai bukti awal telah mencukupi. Langkah penanganan korupsi ini selaras dengan arahan pimpinan, termasuk instruksi presiden yang menekankan pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola di lokasi korupsi.
"Sebelum akhir tahun, kami pastikan tugas pokok dan fungsi berjalan," ujarnya. Kejaksaan memprioritaskan tindak pidana yang berdampak pada kerugian negara serta menyangkut sumber daya manusia dan perlindungan lingkungan. "Kami mengedepankan pemulihan keuangan negara dan pembenahan tata kelola pada titik terjadinya dugaan korupsi," tutur Zulmar.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.