Rabu 10 Dec 2025 05:45 WIB

Komisi Reformasi Polri Terima Audiensi Eks-Kapolri Bahas Revisi UU

Komisi Percepatan Reformasi Polri audiensi dengan mantan Kapolri di Jakarta bahas reformasi dan revisi UU Polri.

Rep: antara/ Red: antara
Komisi Reformasi Polri dijadwalkan audiensi dengan eks-Kapolri Rabu.
Foto: antara
Komisi Reformasi Polri dijadwalkan audiensi dengan eks-Kapolri Rabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Percepatan Reformasi Polri dijadwalkan menerima audiensi dengan sejumlah mantan Kapolri di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Rabu pukul 10.00 WIB. Pertemuan ini bertujuan untuk menjaring masukan terkait reformasi Polri dan revisi Undang-Undang (UU) Polri.

Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya komisi untuk mengumpulkan masalah dan solusi yang akan menjadi bahan reformasi. "Mulai pekan ini kami mulai menyisir apa saja yang akan kami jadikan materi reformasi. Mudah-mudahan tiga bulan selesai kerjanya," ujar Jimly.

Jimly menambahkan bahwa komisi telah mulai menyusun poin-poin kesimpulan dan rekomendasi yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden. Rekomendasi ini juga mencakup draf revisi UU Polri. Jimly menekankan bahwa reformasi yang diinginkan bersifat menyeluruh dan fundamental, mencakup reformasi struktural kelembagaan, kultural, dan instrumental.

Dalam pertemuan dengan Kompolnas, Jimly mengungkapkan bahwa ada kesepakatan untuk memperkuat peran Kompolnas, terutama terkait efektivitas fungsi pengawasan. Ini akan menjadi salah satu masukan penting dalam revisi UU Kepolisian.

Walaupun beberapa kesimpulan telah disusun, Jimly menyebut bahwa poin-poin tersebut belum dapat diumumkan sebelum komprehensif dan harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement