REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Percepatan Reformasi Polri dijadwalkan menerima audiensi dengan sejumlah mantan Kapolri di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Rabu pukul 10.00 WIB. Pertemuan ini bertujuan untuk menjaring masukan terkait reformasi Polri dan revisi Undang-Undang (UU) Polri.
Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya komisi untuk mengumpulkan masalah dan solusi yang akan menjadi bahan reformasi. "Mulai pekan ini kami mulai menyisir apa saja yang akan kami jadikan materi reformasi. Mudah-mudahan tiga bulan selesai kerjanya," ujar Jimly.
Jimly menambahkan bahwa komisi telah mulai menyusun poin-poin kesimpulan dan rekomendasi yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden. Rekomendasi ini juga mencakup draf revisi UU Polri. Jimly menekankan bahwa reformasi yang diinginkan bersifat menyeluruh dan fundamental, mencakup reformasi struktural kelembagaan, kultural, dan instrumental.
Dalam pertemuan dengan Kompolnas, Jimly mengungkapkan bahwa ada kesepakatan untuk memperkuat peran Kompolnas, terutama terkait efektivitas fungsi pengawasan. Ini akan menjadi salah satu masukan penting dalam revisi UU Kepolisian.
Walaupun beberapa kesimpulan telah disusun, Jimly menyebut bahwa poin-poin tersebut belum dapat diumumkan sebelum komprehensif dan harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.